Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba

Rabu, 1 Februari 2023 23:18 Reporter : Merdeka
Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Segera Disidang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kerjasama penjualan barang bukti narkoba jenis sabu antara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Cs dengan sindikat narkoba Anita Cepu nyaris gagal.

Penyebab karena Irjen Teddy Minahasa keberatan dengan pembagian uang jualan narkoba. Bahkan, mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara sampai diperintah untuk menarik kembali sabu 5 kilogram yang sudah berada di tangan Anita Cepu.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara terkait kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/2).

Jaksa mengungkapan, Doddy Prawiranegara memberitahukan kepada Irjen Teddy Minahasa barang bukti 5 kilogram telah diterima oleh Anita Cepu. Mereka berdua berkomunikasi via pesan WhatsApp pada 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB.

"Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Teddy Minahasa yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh Anita," kata Jaksa.

2 dari 3 halaman

Doddy turut meminta arahan kepada Teddy Minahas terkait skema penjualan narkotika jenis sabu. Adapun, skema Anita akan membayar Rp400 juta per 1.000 gram. Namun dikurangi sebesar Rp50 juta untuk Anita. Selain itu, juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.

"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp300 juta," ungkap Jaksa.

Jaksa menerangkan, Teddy Minahasa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menarik kembali barang haram itu dari Anita.

"Akan tetapi terdakwa mengatakan kepada Irjen Teddy bahwa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali, sementara sisa 4 bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram masih dalam keadaan utuh," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Doddy mengirimkan tangkapan layar percakapan dengan Irjen Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif.

"Pada pokoknya meminta kepada terdakwa untuk menarik kembali 4 bungkus plastik narkotika jenis sabu dan mengambil uang hasil penjualan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sejumlah Rp300 juta," tegas Jaksa.

Syamsul Ma'arif mengambil narkotika jenis sabu yang belum laku terjual dan mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp350 juta. Jaksa menerangkan, empat bungkus plastik narkotika jenis sabu diserahkan kepada Doddy.

"Sementara untuk uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp350 juta yang diserahkan oleh sakai Syamsul Ma'arif kepada terdakwa hanyalah sebesar Rp300 juta karena sisa uang sebesar Rp 50 juta Syamsul Ma'arif simpan sebagai upah atas jerih payah Syamsul Ma'arif selaku kurir yang telah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut," terangnya.

Jaksa menerangkan, Doddy bersama Fatulah Adi Putra menukarkan uang Rp300 juta ke dalam mata uang Dolar Singapura di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur pada 26 September 2022.

"Setelah ditukarkan jumlah nominal uangnya berubah menjadi sebesar 27.300 SGD," ungkap Jaksa.

Jaksa menerangkan, Doddy Prawiranegara menginformasikan jumlah uang yang telah ditukarkan ke dalam Dolar Singapura kepada Irjen Teddy Minahasa via pesan WhatsApp. Doddy Prawiranegara sekaligus mengungkapkan niatnya menyerahkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Setelah terdakwa melaporkan melalui pesan aplikasi whatsapp tersebut. Irjen Teddy Minahasa pun menyetujui," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Jaksa menerangkan, Doddy Prawiranegara berkunjung ke kediaman Irjen Teddy Minahasa di Jl. M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.

"Terdakwa menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada Irjen Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara dengan Irjen Teddy Minahasa Putra berbincang-bincang di ruang tamu. Terdakwa menyampaikan informasi terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram masih disimpan di rumah terdakwa kawasan Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan.

"Saat itu Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya Anita hanya mendapatkan 10% dari harga Rp400 juta bukan mendapatkan Rp 100 juta," ucap Jaksa.

Lebih lanjut, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing kurang lebih 1.000 gram kepada Anita pada 3 Oktober 2022.

"Yang sebelumnya disimpan di rumah terdakwa kawasan Depok, Jawa Barat, selanjutnya Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 bungkus berisi narkotika jenis sabu langsung kepada Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Jaksa.

Anita menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan kepada Kompol Kasranto untuk dijual kembali. Jaksa menerangkan, terdakwa menjemput Irjen Teddy Minahasa di Bandara Ngurah Rai Bali pada 5 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WITA.

Pada saat itu terdakwa melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa bahwa narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram sudah diserahkan kepada Anita.

"Anita setuju bahwa untuk perkilogram narkotika jenis sabu, harganya yaitu Rp360 juta," ujar Jaksa.

Jaksa mengungkapkan pembicaraan antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara.

"Irjen Teddy Minahasa mengatakan 'berarti Rp720 juta ya mas’ dan terdakwa menjawab ‘siap jenderal’, lalu Saksi Irjen Teddy Minahasa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” katanya.

Jaksa menerangkan, terdakwa menanyakan kepada Syamsul Ma'arif terkait perkembangan komunikasi dengan Anita pada tanggal 11 Oktober 2022. Saat itu, terdakwa berada di Semarang.

Dijelaskan, Anita baru membayar Rp200 juta dari hasil penjulan dua kilogram narkotika jenis sabu.

"Dan uang tersebut masih berada di penguasaan saksi Syamsul Ma'arif. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Syamsul Ma'arif mengirimkan foto uang kepada terdakwa Rp200 juta atas penyerahan 2 kilogram narkotika jenis sabu yang diberikan kepada Anita," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, kepolisian mendatangi kediaman Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB.

"Mereka menginformasikan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Kompol Kasranto, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Anita," terang dia.

Dalam kasus ini, didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Jaksa.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com [fik]

Baca juga:
Teddy Minahasa Sempat Tawarkan 5 Kilogram Sabu Dibawa Naik Pesawat
Eks Kapolres Bukitinggi Sempat Kesulitan Kontak Anita Cepu Rekomendasi Teddy Minahasa
Diperintah Irjen Teddy, Begini Cara AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas
Bukan 5 Kilogram, Teddy Minahasa Malah Perintahkan Sisihkan 10 Kg Sabu dari Barbuk
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Cs Sidang Perdana
Sidang Perdana Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba Digelar di PN Jakbar Kamis Lusa
Kejati Limpahkan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa ke PN Jakbar

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini