Jaksa tolak eksepsi Axel Matthew, ini sebabnya
Merdeka.com - Axel Matthew Thomas, putera aktor Jeremy Thomas kembali menjalani sidang ketiga kasus penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9/2017). Agenda persidangan adalah tanggapan JPU terkait eksepsi yang diajukan terdakwa.
Diwakili, Jaksa Penuntut Umum, Marjek Ravilo, menyatakan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Axel, Amin Zakaria, tidak jelas. Menurutnya eksepsi tersebut tidak sesuai dengan objek yang ada di dalam KUHAP.
"Kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada 14 September 2017 dan menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Axel telah memenuhi syarat normal dan materiil untuk dasar pemeriksaan," bilang dia, Senin (18/9/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang.
JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Suherny, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Axel Thomas.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Suherny menjelaskan, pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota 1 dan 2 untuk memutuskan apa yang menjadi keputusan jaksa atas eksepsi yang diajukan Axel.
"Kami meminta waktu untuk musyawarah, sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 20 September 2017 dengan agenda sikap majelis terhadap eksepsi dari JPU dan kuasa hukum Axel," ucap Suherny.
Sebelumnya diberitakan Axel Mathew Thomas putra aktor Jeremy Thomas ditangkap satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Axel dijerat pasal pemufakatan kepemilikan psikotropika.
Dia dijerat dua pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. yakni pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaKisah prajurit cantik TNI AD yang sempat berkali-kali gagal tes akhinya bisa dilantik Panglima TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnyaseluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnya