Jaksa Tidak Kasasi, Kasus Ahmad Dhani Soal Ujaran Idiot Inkracht
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas kasus video blog (vlog) 'idiot' musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dengan demikian, vonis kasus kedua suami dari penyanyi Mulan Jameela itu pun dianggap sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Kepastian soal ini pun diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Dia menyatakan, petikan putusan atas kasus ujaran kebencian dalam vlog idiot Ahmad Dhani telah diterima Kejaksaan sejak 29 November lalu.
"Kita sudah terima petikan putusan Ahmad Dhani sejak 29 (November) lalu," kata Richard, Jumat (13/12).
Terkait hal itu, Kejaksaan memastikan tidak akan melakukan kasasi atas putusan PT yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Dia beralasan, Kejaksaan telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut.
"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kita terima itu," tandasnya.
Lalu bagaimana dengan hukuman yang dijatuhkan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah 1 tahun 6 bulan penjara? Richard mengatakan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Dia pun menyebut dasar hukumnya sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Sementara itu, Ahmad Dhani diperkirakan bebas pada 28 Desember mendatang. Pentolan grup band musik Dewa19 ini bakal menghirup udara bebas, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menghukumnya 1 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, sesuai dengan perhitungannya, Ahmad Dhani menjalani masa tahanan sejak 28 Januari lalu. Sehingga jika dihitung 1 tahun sesuai putusan pengadilan, maka masa tahanan akan habis pada 28 Desember mendatang.
"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," katanya, Jumat (6/12).
Namun, tambahnya, kebebasan Ahmad Dhani itu bisa lebih cepat jika nantinya ia mengajukan cuti bersyarat (CB). Namun ia belum bisa memastikan apakah suami dari Mulan Jameela itu akan mengajukan cuti bersyarat atau tidak.
Diperkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019. Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Dalam kasus vlog idiot, Pengadilan Tinggi Surabaya menghukumnya 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan
Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDiurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL
Video mengharukan pertemuan kakak perempuan dan adiknya yang merupakan prajurit TNI AL viral di media sosial. Simak ulasan berikut.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnya