Jaksa Teliti Berkas Ismail Bolong Cs Terkait Kasus Tambang Ilegal

Selasa, 10 Januari 2023 17:20 Reporter : Merdeka
Jaksa Teliti Berkas Ismail Bolong Cs Terkait Kasus Tambang Ilegal Penampakan Ismail Bolong pakai baju tahanan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejagung telah menerima pengembalian berkas kasus dugaan tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian akan mempelajari kembali berkas diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu sebelum dinyatakan lengkap alias P21.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Adapun berkas perkara diterima Jampidum Kejagung atas nama tiga tersangka yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, kemudian tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.

"Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada tim penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Ketut.

2 dari 3 halaman

Duduk Perkara Kasus Ismail Bolong Cs

Sebelumnya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video beredar di media sosial. Di mana, Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang karena saat itu ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Aiptu (Purn) Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 6 Desember 2022. Selain Ismail Bolong, ada dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).

3 dari 3 halaman

Peran Ismail Bolong

Kemudian untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Nurul.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. PPATK akan menyampaikan temuan tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.

"Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, saat ditemui di gedung PPATK, Jakarta, Rabu (28/12).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan memang terdapat aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi kemudian dijual kembali.

"Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyatlah katakanlah, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana," ujar dia.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga sudah menemukan data mengenai nominal transaksi dan dialirkan kemana uang tersebut. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci nominal transaksi uang Ismail Bolong.

"Tentu saja sudah ada (kemana aliran dananya), tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri," tandasnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com [gil]

Baca juga:
Polri Kirim Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong Cs ke Kejagung Besok
Polri Masih Lengkapi Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs
PPATK: Temuan Transaksi Tambang Ilegal Ismail Bolong akan Diserahkan ke Kapolri
Dikembalikan Kejagung, Polri Lengkapi Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong
Babak Baru Kasus Dugaan Tambang Ilegal Ismail Bolong
Mahfud MD Bongkar Orang Kuat Beking Tambang dan Mafia
Kompolnas Bakal Cek Kebenaran Surat Laporan Bisnis Tambang Ilegal Ismail Bolong

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini