Merdeka.com - Kejagung telah menerima pengembalian berkas kasus dugaan tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian akan mempelajari kembali berkas diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu sebelum dinyatakan lengkap alias P21.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Adapun berkas perkara diterima Jampidum Kejagung atas nama tiga tersangka yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, kemudian tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.
"Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada tim penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Ketut.
Sebelumnya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video beredar di media sosial. Di mana, Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang karena saat itu ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Aiptu (Purn) Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 6 Desember 2022. Selain Ismail Bolong, ada dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Advertisement
Kemudian untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Nurul.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. PPATK akan menyampaikan temuan tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.
"Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, saat ditemui di gedung PPATK, Jakarta, Rabu (28/12).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan memang terdapat aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi kemudian dijual kembali.
"Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyatlah katakanlah, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana," ujar dia.
Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga sudah menemukan data mengenai nominal transaksi dan dialirkan kemana uang tersebut. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci nominal transaksi uang Ismail Bolong.
"Tentu saja sudah ada (kemana aliran dananya), tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri," tandasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Polri Kirim Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong Cs ke Kejagung Besok
Polri Masih Lengkapi Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs
PPATK: Temuan Transaksi Tambang Ilegal Ismail Bolong akan Diserahkan ke Kapolri
Dikembalikan Kejagung, Polri Lengkapi Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong
Babak Baru Kasus Dugaan Tambang Ilegal Ismail Bolong
Mahfud MD Bongkar Orang Kuat Beking Tambang dan Mafia
Kompolnas Bakal Cek Kebenaran Surat Laporan Bisnis Tambang Ilegal Ismail Bolong
Menaker Imbau THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Sekitar 1 Menit yang laluSederet Aksi Ganjar Akselerasi Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah
Sekitar 15 Menit yang laluKeluarga Korban Pembunuhan Berlatar Dendam di Lumajang Duga Pelaku Lima Orang
Sekitar 18 Menit yang laluKPK Cek LHKPN Sekda Riau Buntut Keluarga Pamer Harta
Sekitar 43 Menit yang laluMulai Diadili karena KDRT, Ferry Irawan Curhat Jadi Korban Kepentingan Venna Melinda
Sekitar 43 Menit yang laluSandiaga Bertemu Prabowo di Tengah Godaan Gabung PPP
Sekitar 51 Menit yang laluGunung Api Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Warga Tiga Desa Memilih Tak Mengungsi
Sekitar 54 Menit yang laluCerita Bripka M Handoko, Polisi yang Viral Buka Sel agar Tahanan Bisa Peluk Anak
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Perintahkan Mahfud MD Jelaskan ke DPR Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Sekitar 1 Jam yang laluTak Perlu Pakai Calo, Ini Tahapan dan Syarat Ikut Seleksi Bintara Polri Tahun 2023
Sekitar 1 Jam yang laluBawaslu Tegaskan Putusan Gugatan Prima Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluDilaporkan Wamenkum HAM, Keponakan Jadi Tersangka Pencemaran Baik
Sekitar 1 Jam yang laluGelap Mata karena Dituduh Curi Sapi, Pria di Maros Bacok Imam Masjid hingga Meninggal
Sekitar 1 Jam yang laluGubernur Sulsel Jenguk Korban Robohnya Kubah Masjid
Sekitar 1 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 3 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 5 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 6 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Arema FC Vs Bali United di Vidio
Sekitar 50 Menit yang lalu2 Faktor yang Bikin Pertemuan Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1 Kerap Berjalan Sengit
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami