Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Alkes di Rumah
Merdeka.com - Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejari Karo menangkap Parlaungan Hutagalung (57). Buronan ini merupakan terpidana dalam perkara pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabanjahe yang diputus bersalah sejak 2016.
"Penangkapan dilakukan tadi malam, Sabtu (19/9) sekitar pukul 20.00 Wib di kediaman yang bersangkutan di Kecamatan Medan Helvetia," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol dalam keterangannya, Minggu (20/9).
Dia memaparkan, hukuman untuk Parlaungan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522,00 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara itu, maka dia dipidana 2 tahun penjara.
"Sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dipanggil jaksa eksekutor, yeng bersangkutan 3 kali tidak datang, sehingga terbit DPO," jelas Karya.
Parlaungan diketahui berada di rumahnya. Tim Tabur Kejati Sumut bersama tim intelijen Kejari Karo pun mengamankannya. Tidak ada perlawanan dalam operasi itu. Terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Medan.
Dalam perkara ini, Parlaungan merupakan Kepala Cabang PT Mendjangan Medan, rekanan RSUD Kabanjahe, Karo, Sumut, dalam pengadaan alat-alat kedokteran umum atau alat kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 2008. Kegiatan itu menggunakan pagu anggaran Rp1.289.494.980. Aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu, sehingga merugikan negara Rp519.092.522.Setelah diadili, Parlaungan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaPascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPeragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung
Dia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaKapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Rumah Sakit Pribumi Pertama di Indonesia, Begini Penampakannya
Ini adalah rumah sakit pribumi tertua. Rumah sakit itu adalah RS PKU Yogyakarta yang didirikan oleh K.H. Sudja’ dan disetujui oleh K.H. Ahmad Dahlan.
Baca Selengkapnya