Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Alkes di Rumah

Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Alkes di Rumah Kejaksaan tangkap buronan terpidana perkara korupsi alkes di RSUD Kabanjahe. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejari Karo menangkap Parlaungan Hutagalung (57). Buronan ini merupakan terpidana dalam perkara pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabanjahe yang diputus bersalah sejak 2016.

"Penangkapan dilakukan tadi malam, Sabtu (19/9) sekitar pukul 20.00 Wib di kediaman yang bersangkutan di Kecamatan Medan Helvetia," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol dalam keterangannya, Minggu (20/9).

Dia memaparkan, hukuman untuk Parlaungan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522,00 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara itu, maka dia dipidana 2 tahun penjara.

"Sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dipanggil jaksa eksekutor, yeng bersangkutan 3 kali tidak datang, sehingga terbit DPO," jelas Karya.

Parlaungan diketahui berada di rumahnya. Tim Tabur Kejati Sumut bersama tim intelijen Kejari Karo pun mengamankannya. Tidak ada perlawanan dalam operasi itu. Terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Medan.

Dalam perkara ini, Parlaungan merupakan Kepala Cabang PT Mendjangan Medan, rekanan RSUD Kabanjahe, Karo, Sumut, dalam pengadaan alat-alat kedokteran umum atau alat kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 2008. Kegiatan itu menggunakan pagu anggaran Rp1.289.494.980. Aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu, sehingga merugikan negara Rp519.092.522.Setelah diadili, Parlaungan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung

Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung

Dia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Rumah Sakit Pribumi Pertama di Indonesia, Begini Penampakannya

Ternyata Ini Rumah Sakit Pribumi Pertama di Indonesia, Begini Penampakannya

Ini adalah rumah sakit pribumi tertua. Rumah sakit itu adalah RS PKU Yogyakarta yang didirikan oleh K.H. Sudja’ dan disetujui oleh K.H. Ahmad Dahlan.

Baca Selengkapnya