Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Kalbar

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Kalbar Kejari Kalbar memaparkan penahanan terhadap Ah dan UN. ©Antara/Andilala

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menahan dua tersangka korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif di lingkungan sebuah Bank Kalbar di Kabupaten Bengkayang. Kedua orang yang ditahan berinisial Ah dan UN.

"Dengan kembali ditahannya dua tersangka baru ini, maka hingga saat ini kami sudah menahan sebanyak 17 tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar lebih," kata Kajati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (25/8).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditahan hari ini setelah tim penyidik Kejati Kalbar mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. "Tersangka kami titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak hingga 20 hari ke depan. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," ujarnya seperti dilansir Antara.

Modus KPBJ fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni berawal adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari bank daerah itu.

Masing-masing perusahaan, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDTT.

Oleh para tersangka, di dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Kasus ini melibatkan 17 tersangka. Beberapa di antaranya sudah diadili, di antaranya Herry Murdiyanto yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta; kemudian mantan pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang Muhammad Rajali, dan Kasi Kredit pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Selastio Ageng yang masing-masing dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara itu, terdapat sejumlah terdakwa yang sedang menjalani sidang, yakni: M Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel, dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara itu, yang masih dalam proses penyidikan yakni Sus, Taq, AM, Ar, dan AR.

Akibat proyek fiktif itu, negara mengalami kerugian Rp8 miliar lebih. Sebanyak Rp5 miliar di antaranya sudah berhasil dikembalikan ke negara.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Semarang Banjir, Empat Perjalanan Kereta Api Relasi Solobalapan Batal

Semarang Banjir, Empat Perjalanan Kereta Api Relasi Solobalapan Batal

Empat perjalanan KA tersebut sedianya berangkat dan menuju Stasiun Tawang Bank Jateng.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya