Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 16:31 Reporter : Nur Habibie
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo Sidang Pledoi Ferdy Sambo. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar mengesampingkan nota pembelaan yang pernah dibacakan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup

"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Selain itu uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sambungnya.

Dengan adanya hal tersebut, JPU juga memohon agar menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo atas kasus yang menjeratnya.

"Menolak sluruh pledoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Pembelaan Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Sambo menjadi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan, Sambo menyampaikan bahwa tekanan masa baik dari luar maupun dalam telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan, memungkinkan ada yang mencari popularitas dalam perkara kasusnya.

Simak ulasan informasinya berikut ini.

Ferdy Sambo menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang diselenggarakan pada Selasa (24/1).

"Berikut tekanan masa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.

"termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," sambungnya.

Lebih lanjut Ia mengaku tidak memahami bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Terlebih dalam konstitusi negara ini masih berpegang pada prinsip memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu juga memberikan perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum.

"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi," kata Sambo.

"sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum, masih diletakkan dalam konstitusi di negara kita," lanjutnya.

Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Dalam persidangan, Sambo menyampaikan bahwa tekanan masa baik dari luar maupun dalam telah mempengaruhi persepsi publik. [fik]

Baca juga:
Lengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo ikut Tembak Brigadir J
Jaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Tiga Hal Memberatkan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Kematian Brigadir J
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Bacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini