Jaksa KPK Ungkap Suap Ade Yasin, Rp100 Juta untuk Biaya Sekolah eks Kepala BPK Jabar
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Bupati Bogor Ade Yasin suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,9 miliar. Diketahui, Rp100 juta dialokasikan untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib menjelaskan hal tersebut berawal dari permintaan Anthon Merdiansyah selaku auditor pengendali dari BPK kepada Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Kabupaten Bogor. Menurut jaksa, Anthon meminta sebesar Rp70 juta.
"Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin dan terdakwa Ade Yasin menyetujui," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7) seperti dikutip Antara.
Bukan hanya menyetujui, jaksa mengatakan Ade justru memberikan uang sebesar Rp100 juta yang melebihi dari permintaan Anthon tersebut.
Untuk memenuhi arahan Ade Yasin yang ingin memberi uang sebesar Rp100 juta kepada Anthon, jaksa mengatakan Ihsan kemudian meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepada Bappeda Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK)," kata jaksa.
Adapun pemberian itu merupakan salah satu proses pemberian suap kepada pegawai BPK yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar sesuai dalam dakwaan. Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya