Jaksa KPK tolak eksepsi Wa Ode Nurhayati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan kubu Wa Ode Nurhayati. Sidang tanggapan jaksa atas eksepsi Wa Ode digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6).
JPU menilai, eksepsi Wa Ode sebagian besar berisi curhatan dirinya, tidak seperti yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP, yakni yang mengatur tentang pokok-pokok keberatan atau eksepsi.
"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal 2 halaman, sebagian besar adalah curahan hati terdakwa. Di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata JPU I Kadek Wiradana saat menanggapi eksepsi Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, dalam eksepsinya pekan lalu, Wa Ode menuturkan seputar keluarga dan bisnis keluarganya, serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan Wa Ode tak dapat bersama dengan keluarganya.
Wa Ode juga mengaku telah menjadi korban konspirasi dan korban politik para mafia anggaran di DPR.
"Oleh karenanya, tanggapan kami keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak," ujar JPU Kadek.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya