Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK sebut kongkalikong penganggaran e-KTP belum diurai hakim

Jaksa KPK sebut kongkalikong penganggaran e-KTP belum diurai hakim Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Jaksa menilai persekongkolan jahat terhadap pembahasan anggaran e-KTP belum diuraikan oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri menuturkan, setidaknya fakta persidangan yang disusun oleh tim jaksa tidak terpenuhi seutuhnya oleh pertimbangan majelis hakim.

"Kalau misalnya hakim sudah meyakini sejak proses penganggaran (terjadi persekongkolan jahat) maka harusnya ada fakta-fakta yang kemudian juga sebagaimana tuntutan kita bagaimana kita uraikan fakta-fakta korupsi dan kolusinya sejak penganggaran," kata Irene seusai sidang vonis dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Dalam pertimbangan, adanya penerimaan uang oleh tiga anggota DPR; Markus Nari, Miryam S Haryani, dan Ade Komarudin, majelis hakim menjadikan fakta persidangan adanya pembagian uang ke anggota DPR yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim terhadap vonis yang dibacakan hari ini.

Sementara peran Setya Novanto dalam proses kongkalikong pembahasan anggaran, majelis hakim tidak menyebut nama ketua fraksi Golkar saat itu.

"Itu yang menurut kami belum diuraikan," sambungnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Irman mengatakan Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, pernah mengajaknya ke ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR. Tujuannya guna meyakinkan dirinya agar proses pembahasan serta penganggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun itu berjalan lancar.

"Pak Nov gimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu-ragu," kata Irman menirukan percakapan Andi ke Setya Novanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

"Ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti dengan Andi," tukasnya.

Fakta persidangan itu juga dipertimbangan majelis hakim.

"Terdakwa I (Irman) kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12. Andi meminta kepastian kesediaan anggaran. Setya Novanto bilang dia akan koordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata hakim anggota Anwar.

Kini dua terdakwa telah divonis, Irman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Sugiharto lima tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan mereka.

Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000. Apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.

Untuk Sugiharto, diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uang yang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim pun menggunakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, sebagai dakwaan alternatif kedua.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya