Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan

Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan Fredrich Yunadi di Sidang Lanjutan. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK merasa keberatan terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan Fredrich Yunadi sebagai terdakwa perintangan penyidikan proyek e-KTP. Alasan keberatan jaksa lantaran kedua saksi ahli berlatar belakang advokat.

Jaksa Roy Riady mengatakan, keterangan para saksi hanya menimbulkan conflict of interest tau kepentingan sepihak saja. Seperti Ahmad Yani, mantan anggota Komisi III DPR itu dihadirkan Fredrich sebagai ahli tentang perundang-undangan KPK. Jaksa Roy menuturkan keterangan Yani sebagai ahli dipertanyakan.

"Bisa conflict of interest. Kami tidak tahu apa keahlian yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa," ujar Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Sementara terhadap Fauzi, sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Jaksa Roy menyanksikan objektifitas keterangannya. Terlebih lagi, dikatakan Roy, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu masih berproses pemeriksaan kode etik di Peradi.

Sehingga, imbuhnya, dianggap tidak etis memberi keterangan pada anggotanya yang tengah menjalani proses peradilan. Pun objektifitas keterangan Fauzi dipertanyakan oleh pihak jaksa.

"Terkait Fauzi Hasibuan, karena beliau ketua Peradi dan satu organisasi advokat dan sepengetahuan kami terdakwa (Fredrich Yunadi) proses etiknya dalam organisasi mereka belum selesai jadi tidak elok untuk didengar kesaksiannya," ujarnya.

Pihak Fredrich menjelaskan, status Fauzi pada persidangan hari ini bukan berstatus ketua umum Peradi, melainkan dosen pada satu universitas. Sehingga, latar belakang sebagai ketua umum Peradi dikatakan Fredrich perlu dikesampingkan.

"Fauzi Hasibuan bukan sebagai ketua Peradi tapi sebagai dosen Universitas Jayabaya," ujar Fredrich.

Sempat terjadi adu argumentasi antara jaksa dengan Fredrich, namun majelis hakim yang diketuai oleh Saifuddin Zuhri memutuskan tetap mengambil keterangan saksi ahli.

"Setelah bermusyawarah kami putuskan kita ambil keterangannya sebagai saksi ahli. Jadi kita ambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Soal keberatan jaksa, kami catat," ujar Hakim Saifuddin.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Paspampres Klarifikasi Disebut Rebut Spanduk Milik Emak-Emak yang Protes ke Jokowi

Paspampres Klarifikasi Disebut Rebut Spanduk Milik Emak-Emak yang Protes ke Jokowi

Paspampres hanya fokus pada pengamanan fisik jarak dekat VVIP.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya
Ratusan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung PSI dan Gibran, Ketum Projo Hadir

Ratusan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung PSI dan Gibran, Ketum Projo Hadir

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengatakan, peta politik Indonesia telah sedikit berubah

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya