Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK merasa keberatan terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan Fredrich Yunadi sebagai terdakwa perintangan penyidikan proyek e-KTP. Alasan keberatan jaksa lantaran kedua saksi ahli berlatar belakang advokat.
Jaksa Roy Riady mengatakan, keterangan para saksi hanya menimbulkan conflict of interest tau kepentingan sepihak saja. Seperti Ahmad Yani, mantan anggota Komisi III DPR itu dihadirkan Fredrich sebagai ahli tentang perundang-undangan KPK. Jaksa Roy menuturkan keterangan Yani sebagai ahli dipertanyakan.
"Bisa conflict of interest. Kami tidak tahu apa keahlian yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa," ujar Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Sementara terhadap Fauzi, sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Jaksa Roy menyanksikan objektifitas keterangannya. Terlebih lagi, dikatakan Roy, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu masih berproses pemeriksaan kode etik di Peradi.
Sehingga, imbuhnya, dianggap tidak etis memberi keterangan pada anggotanya yang tengah menjalani proses peradilan. Pun objektifitas keterangan Fauzi dipertanyakan oleh pihak jaksa.
"Terkait Fauzi Hasibuan, karena beliau ketua Peradi dan satu organisasi advokat dan sepengetahuan kami terdakwa (Fredrich Yunadi) proses etiknya dalam organisasi mereka belum selesai jadi tidak elok untuk didengar kesaksiannya," ujarnya.
Pihak Fredrich menjelaskan, status Fauzi pada persidangan hari ini bukan berstatus ketua umum Peradi, melainkan dosen pada satu universitas. Sehingga, latar belakang sebagai ketua umum Peradi dikatakan Fredrich perlu dikesampingkan.
"Fauzi Hasibuan bukan sebagai ketua Peradi tapi sebagai dosen Universitas Jayabaya," ujar Fredrich.
Sempat terjadi adu argumentasi antara jaksa dengan Fredrich, namun majelis hakim yang diketuai oleh Saifuddin Zuhri memutuskan tetap mengambil keterangan saksi ahli.
"Setelah bermusyawarah kami putuskan kita ambil keterangannya sebagai saksi ahli. Jadi kita ambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Soal keberatan jaksa, kami catat," ujar Hakim Saifuddin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Paspampres Klarifikasi Disebut Rebut Spanduk Milik Emak-Emak yang Protes ke Jokowi
Paspampres hanya fokus pada pengamanan fisik jarak dekat VVIP.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks
Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.
Baca SelengkapnyaRatusan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung PSI dan Gibran, Ketum Projo Hadir
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengatakan, peta politik Indonesia telah sedikit berubah
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya