Jaksa KPK Kirim Penyuap Bupati Kutai Timur ke Lapas Tangerang & Bontang
Merdeka.com - Proses hukum terpidana Aditya Maharani Yuono, penyuap Bupati Kutai Timur Ismunanda, sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini, dia dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu (16/12) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (21/12).
Aditya akan menjalani vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi kurungan selama berada dalam tahanan. Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ali mengatakan, Aditya sudah membayar denda tersebut.
Selain menjebloskan Aditya, jaksa eksekutor KPK juga menjebloskan penyuap Bupati Kutai Timur lainnya, yakni Deki Aryanto. Deki dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bontang.
"Dihari yang sama juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lapas Bontang," kata Ali.
Deki akan menjalani vonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut Ali, denda tersebut dibayar oleh Deki.
"Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaIstri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK
Istri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca Selengkapnya