Jaksa Eksekusi 100 Aset Koruptor Benny Tjokrosaputro buat Duit Pengganti Rp6,07 T
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Eksekutor dan instansi lainnya telah melakukan penyitaan aset terhadap terpidana korupsi Asuransi PT. Jiwasraya dan PT. Asabri, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
"Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT. Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (30/9).
Proses penyitaan aset Bentjok dilakukan setelah upaya Kasasi atas vonis hukuman seumur hidup ditolak Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam putusan itu, Mantan Direktur Utama PT Hanson International wajib membayar pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
Alhasil, guna membayar uang pengganti tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi menyita aset sebagaimana Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022, 22 September 2022.
Adapun aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 HA di Kabupaten Tangerang dengan rincian sebagai berikut:
1. 74 bidang seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.
2. 11 bidang seluas 51,82 HA yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.
3. 12 bidang seluas 2,8 HA yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
4. 3 bidang seluas 17,8 HA yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Adapun setelah disita aset-aset terpidana nantinya akan dilakukan lelang sebagai kalkulasi kewajiban pembayaran hukuman guna menutupi kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan Bentjok.
Dihukum Seumur Hidup
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus /2021 Benny Tjokrosaputro dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa (24/8) kemarin.
"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis bunyi putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu (25/8).
Sehingga dengan putusan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka terdakwa Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT. Asabri Bentjok tetap dihukum penjara seumur hidup. Sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang telah diperkuat jadi putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSambil Tertawa, Jokowi Jawab Isu Jadi Ketum Golkar: Ketua Indonesia saja
Isu Jokowi masuk dalam bursa ketua umum Partai Golkar semakin kencang. Jokowi akhirnya merespons isu tersebut.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca Selengkapnya