Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Bekuk Terpidana Korupsi Alat Tangkap di Aceh Singkil

Jaksa Bekuk Terpidana Korupsi Alat Tangkap di Aceh Singkil Jaksa Bekuk Terpidana Korupsi Alat Tangkap. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap Boy MF Tampubolon (42), terpidana perkara korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014. Buronan Kejari Belawan ini dibekuk di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Aceh pada Kamis (22/10).

"Terpidana sampai di Kejati Sumut pukul 22.25 WIB," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

Boy sebelumnya merupakan rekanan yang mengerjakan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014. Dia memenangkan proyek dengan anggaran Rp1.181.279.000 itu menggunakan 3 CV yang dipinjamnya.

Dalam pekerjaan itu, jumlah volume dan spesifikasi teknis alat tangkap yang dia selesaikan berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. BPKP Provinsi Sumatera Utara menyatakan negara dirugikan Rp 492.781.650 dalam proyek itu.

Mahkamah Agung sudah menyatakan Boy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syafrizal (saat itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan Akhyar (kuasa pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan).

"Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017," sebut Dwi Setyo.

Boy dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 492.781.650.

Namun, Boy tidak ditahan sejak awal persidangan di PN Medan. Dia pun dalam pencarian setelah putusannya berkekuatan hukum tetap. Tim kejaksaan akhirnya menangkap Boy di Aceh Singkil. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut.

"Setelah pendataan dan administrasi, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan," tutup Dwi Setyo.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Kisah Perajin Seni Liping di Sukoharjo, Mulai dari Jualan di Jalanan Hingga Produknya Terkenal ke Mancanegara

Kisah Perajin Seni Liping di Sukoharjo, Mulai dari Jualan di Jalanan Hingga Produknya Terkenal ke Mancanegara

Bejo Wage Suu pada awalnya merupakan seorang teknisi bengkel yang belajar seni liping secara otodidak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Awalnya Hanya Pedagang Pempek Keliling, Pria Asal Sumsel Ini Sukses Dirikan Industri Batu Bara

Awalnya Hanya Pedagang Pempek Keliling, Pria Asal Sumsel Ini Sukses Dirikan Industri Batu Bara

Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Itulah yang dibuktikan oleh seorang pengusaha ulung dari Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya