Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa AH Tersangka Pencabulan Remaja Laki-Laki Dikirim ke Lapas Jombang

Jaksa AH Tersangka Pencabulan Remaja Laki-Laki Dikirim ke Lapas Jombang Tersangka saat akan dibawa ke Lapas Jombang. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Penyidik Polres Jombang menyerahkan AH, jaksa yang menjadi tersangka berikut berkas dan barang bukti kasus pencabulan remaja laki-laki ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang. Pria itu kemudian dikirim ke Lapas Kelas II B Jombang.

Setelah proses tahap dua, AH yang mengenakan pakaian biru, celana dan kopiah hitam, tampak dikawal dengan tangan diborgol. Ia berjalan kaki dengan penjagaan ketat dari kantor kejaksaan setempat menuju ke Lapas Kelas II B Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya akan mematangkan kembali surat dakwaan. "Kalau rencana dakwaan sudah selesai, tapi kami akan matangkan lagi. Segera mungkin kami akan limpahkan ke pengadilan," ujar Firdaus saat ditemui di ruangannya.

Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani perkara AH. Tim ini akan dipimpin langsung Firdaus.

Tidak Ada Perlakuan Khusus

AH disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto 65 KUHP.

"Jadi 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Jadi makanya kita sangkakan dengan 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara). Untuk korban sampai saat ini ada empat orang," katanya.

Firdaus juga memastikan, AH tidak diistimewakan dalam penanganan ini. Hal itu akan dibuktikan di meja persidangan Pengadilan Negeri Jombang.

"Ini perkara biasa dalam hal kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak. Jadi pesan tegas dari pimpinan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Kemudian tidak akan tolerir terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut," tegasnya.

"Jadi ini juga menjadi pemberatan, karena dia selaku aparat penegak hukum. Nanti nanti akan pertimbangan pemberatan terhadap tersangka," pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar salah satu hotel di Jombang, Kamis (18/8) dini hari. Polisi juga meringkus seorang muncikari di hotel tersebut. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter

Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter

Warga Puncak Jaya mengalami kelangkaan BBM karena adanya penembakan oleh KKB dan jalanan yang terputus akibat longsor.

Baca Selengkapnya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya