Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Tunggu Nama dari Panglima TNI Soal JAM Pidana Militer

Jaksa Agung Tunggu Nama dari Panglima TNI Soal JAM Pidana Militer Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menunggu nama dari Panglima TNI siapa yang bakal ditunjuk menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh jabatan baru itu. Dan saat ini tinggal menunggu nama-nama yang disetor oleh Panglima TNI.

"Tinggal nanti personelnya, personelnya kami sudah meminta kepada Panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya," ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Untuk menempati posisi itu, Burhanuddin mengaku pihaknya memerlukan personel militer dengan pangkat bintang tiga setidaknya dua orang.

"Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang tiga. Kemudian ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel. Untuk di daerah-daerah dan personel di sini," ujarnya.

"Itu sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI," sambung dia.

Jabatan Jampidmil merupakan tindak lanjut dari langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 38 tahun 2010. Dengan adanya Perpres ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 25A ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer juga bertugas dan berwenang dalam melakukan penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara.

Kemudian, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat hingga putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

"Tugas dan wewenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 25B Ayat 3.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Teman Seangkatan & Juniornya Sudah Jenderal Bintang 4, Salah Satu Lulusan Terbaik Akmil 1991 ini Pangkatnya Masih Brigjen TNI

Teman Seangkatan & Juniornya Sudah Jenderal Bintang 4, Salah Satu Lulusan Terbaik Akmil 1991 ini Pangkatnya Masih Brigjen TNI

Tak semua jebolan Akademi Militer (Akmil) memiliki jalan mulus saat berkarier di tanah air.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keras Pesan Kasad Maruli Untuk Istri-istri TNI di Pemilu 2024 'Silakan Berkampanye, Jaga Nama Baik AD'

Keras Pesan Kasad Maruli Untuk Istri-istri TNI di Pemilu 2024 'Silakan Berkampanye, Jaga Nama Baik AD'

Dalam penyampaian pesan pada istri-istri di Pemilu 2024 tersebut, Maruli juga meminta agar nama Angkatan Darat selalu dijaga.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
PDIP Jaring Calon Potensial untuk Pilgub Jakarta dan Jateng

PDIP Jaring Calon Potensial untuk Pilgub Jakarta dan Jateng

Selain Jakarta, PDIP juga tengah menjaring nama-nama untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya