Jaksa Agung terkendala UU buat selesaikan kasus HAM masa lalu, butuh bantuan DPR
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di masa lalu. Namun, dalam penyelesaian itu, kata dia, masih perlu keputusan politik DPR agar kasus pelanggaran HAM di bawah tahun 2000-an bisa diusut dan diperkarakan ke jalur hukum.
Prasetyo menjelaskan, selama ini Kejaksaan hanya bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di atas tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 26 tentang pelanggaran HAM baru disahkan pada tahun 2000. Sehingga sulit untuk memperkarai kasus lain yang terjadi jauh sebelum adanya undang-undang tentang pelanggaran HAM.
"Kita punya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 sementara untuk kasus yang lain tujuh lainnya itu kan terjadinya sebelum kita memiliki undang-undang itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Senin (16/7).
"Nah di situ perlu ada keputusan politik dari DPR perlu dibentuk peradilan adhock yang sampai sekarang semuanya belum ada," lanjutnya.
Dia juga membeberkan kasus yang bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Agung, di antaranya kasus pelanggaran HAM di Aceh serta kasus Abepura.
"Seperti kasus yang terjadi di Aceh Abepura," ungkapnya.
Menurutnya, kasus pelanggaran HAM memang sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Namun penyelesaian kasus-kasus tersebut juga terkendala dengan masalah pengumpulan bukti.
"Kasusnya sudah lama dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto sebelumnya sudah pernah ada pernyataan seperti itu tapi terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus di kumpulkan," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaAHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen
AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnya