Jaksa Agung tegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan Ahok
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penistaan agama. Sejumlah pihak menyesalkan bahkan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
Jaksa Agung, M Prasetyo, menegaskan jaksa tidak pernah menghilangkan pasal dalam tuntutan tersebut. Dia menyebut, dari fakta persidangan yang terbukti hanya pasal 156.
"Jadi yang terbukti oleh jaksa adalah yang 156, bukan dihilangkan (pasal lain) tetapi ada pasal itu, tapi dijelaskan dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah 156 nya," kata Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).
Mantan politikus NasDem ini bahkan mengamuk saat kembali disinggung Jaksa menghapus pasal ITE dalam tuntutan tersebut. Dengan tegas dia menyatakan pihaknya sudah meninjau dan menganalisis lebih dulu sebelum memutuskan tuntutan itu.
"Siapa bilang, kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong. Semua ditinjau, dianalisis, sidang sampai ditunda itu juga karena untuk meninjau itu, itulah fakta hukumnya. Ada yang menyatakan ITE-nya dihilangkan, ITE apaan, jangan salah persepsi," ujarnya.
Prasetyo juga membantah bila pihaknya mendapat intervensi terkait tuntutan tersebut. "Kejaksaan tak pernah bekerja di bawah tekanan, atau intervensi," ucap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, ditundanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut saat itu lantaran pihaknya memang harus menganalisa kembali semua hasil sidang baik dari keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang.
"Karena memang dari sisi teknis yuridisnya sedang dianalisis kan sudah disampaikan oleh jaksa kita ingin justru dengan waktu yang panjang itu kita bisa analisa lebih komprehensif, lengkap," pungkas Prasetyo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi
Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaAksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca Selengkapnya