Jaksa Agung tegaskan kasus Buni Yani tetap dilanjutkan
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tahap penuntutan Buni Yani Aldwin Rahadian dalam kasus penghasutan berbau SARA dan pelanggaran Undang-undang ITE tetap dilanjutkan. Prasetyo mengatakan pihaknya akan segera merampungkan tahap tuntutan Buni Yani.
"Kenapa dihentikan? Berkas kan sudah diterima, tidak ada dihentikan," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).
Prasetyo menjelaskan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kasus Buni Yani berbeda. Mantan Politikus NasDem ini menyatakan bila vonis Ahok tidak akan memengaruhi proses hukum Buni Yani.
"Jadi apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak ada istilahnya setelah Ahok bersalah Buni Yani tidak," ujar dia
"Itu masalahnya, masing-masing mempunyai tanggung jawab pidana sendiri-sendiri sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," tambahnya.
Dikatakan Prasetyo, proses hukum Buni Yani sejauh ini sudah masuk dalam tahap kedua. Selain itu, Kejagung pun masih menunggu jawaban Mahkamah Agung menyangkut lokasi digelarnya sidang.
"Kita sudah terima tahap kedua berkas pekaranya, kita sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk penyidangannya dilaksanakan di pengadilan negeri Bandung," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaAksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe
Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menyesalkan aksi perusuh yang memicu kebakaran sejumlah ruko, rumah dinas, juga kantor di Waena, Jayapura.
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN
Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaEnam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca Selengkapnya