Jaksa Agung setuju usul Wiranto tunda proses calon kepala daerah diduga korupsi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersikeras bakal tetap mengumumkan status tersangka calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi meski ada permintaan penundaan dari Menko Polhukam Wiranto. Bahkan, sprindik sudah ditandatangani dan siap dibuka ke publik.
Berbeda dengan KPK, Jaksa Agung HM Prasetyo justru sepakat dengan usulan Wiranto. Bahkan Prasetyo menyebut bukan hanya Kejaksaan, tapi kepolisian juga sudah menyatakan tak mengusut kasus dugaan korupsi calon kepala daerah selama proses Pilkada.
"Jadi gini, kita sudah sampaikan kalau Kejaksaan dan Polri itu selama proses berlangsungnya Pilkada itu kita untuk sementara tidak akan menangani kasus kasus para paslon itu," kata dia saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Prasetyo meminta semua pihak tak memperkeruh suasana politik. Sebab akan mengganggu jalannya Pilkada dan timbul polemik baru.
"Jadi kita tidak perlu berbicara panjang lebar tentang itu, sehingga menimbulkan permasalahan baru tentunya akan mengganggu penyelenggara proses pesta demokrasi," pintanya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah mengantongi satu nama calon kepala daerah yang akan diumumkan menjadi tersangka. Agus sendiri sudah menandatangani sprindik untuk mengumumkan status tersangka.
"Yang satu (sprindik nya) tadi malem sudah saya tanda tangani," kata Agus di lokasi yang sama.
Agus tak membeberkan sosok calon kepala daerah yang diduga korupsi. "Ya nanti kita akan umumkan," singkatnya.
Keputusan Agus Rahardjo itu seolah menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beberapa hari lalu yang meminta KPK menunda pengumuman tersebut. Wiranto yakin dampak dari penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berpotensi menjalar ke ranah politik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada baiknya hal itu perlu disepakati terlebih dahulu pemerintah dan KPK. Setelah duduk bersama, dapat diputuskan apakah memang perlu diumumkan atau tidak. Sebab, kata JK, hal tersebut untuk menjaga stabilitas. Namun jika OTT, biasanya akan membuat seseorang yang tertangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPrabowo ingin semua pihak mengedepankan kepentingan rakyat dan bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnya