Jaksa Agung sesumbar akan lanjutkan semua kasus yang mangkrak
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan siap meneruskan kinerja mantan Jaksa Agung Basrief Arief. Prasetyo meminta masyarakat menunggu waktu supaya semua kasus yang selama ini mangkrak segera tuntas.
"Setiap perkara itu tidak sama, mungkin ada kendala-kendala, kita yang tangani banyak, kita akan tangani satu persatu. Saya minta untuk dilanjutkan," kata Prasetyo usai hadiri acara pisah sambut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11).
Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Basrief meminta Jaksa Agung Prasetyo berani mengambil sikap terkait banyaknya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini perkaranya masih mangkrak di Kejaksaan Agung. Termasuk soal status hukum yang tersemat dalam diri seseorang yang hingga kini masih digantung.
"Tentu itu akan dievaluasi, yang mana kita bisa tingkatkan ya kita tingkatkan, kalau tidak ada alat bukti harus berani tentukan sikap," kata Basrief.
Ketegasan Prasetyo diminta Basrief salah satunya mengenai kasus yang alat buktinya tidak kuat. Dia meminta, penyidik harus menghentikan penyidikan kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang jelas.
"Saya kira kenapa tidak (SP3), kalau tidak ada alat bukti. Ya tentu yang penangan kasus tetap dilanjutkan yang bisa ditingkatkan, tapi yang penting kasus itu alat buktinya, jadi ga bisa seperti asal main dinaikkan (ke penyidik), nanti dalam penyidikan dan penuntutan tidak berhasil," ujar Basrief.
Diketahui, banyak penangan perkara korupsi yang tidak jelas di Kejaksaan Agung, di antaranya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah yang menyeret 11 tersangka dari Bank Bukopin dan PT Agung Pramata Lestari. Sejak 2008, sebanyak 11 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut. Para tersangka belum dilakukan penahanan.
Selain itu juga kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Dua tersangka yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta Hariyono tidak ditahan. Serta beberapa perkara mangkrak lainnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca SelengkapnyaPemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya