Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sebut pelanggaran HAM masa lalu hanya bisa selesai dengan rekonsiliasi

Jaksa Agung sebut pelanggaran HAM masa lalu hanya bisa selesai dengan rekonsiliasi Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Perintah itu dikeluarkan setelah Jokowi bertemu keluarga korban pelanggaran HAM dan peserta aksi Kamisan.

Menanggapi perintah Presiden, Prasetyo mengatakan selama ini dia sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, ada sejumlah hal yang dianggap menghambat penanganan kasus tersebut.

Pertama, terkendala pada bukti dan saksi. Prasetyo menyebut, kasus itu terjadi pada puluhan tahun silam sehingga bukti, saksi, maupun pelakunya sangat sulit untuk ditemukan.

"Ini kan sudah sekian lama, perkara 65-66. Bayangkan mungkin kita belum lahir, pelakunya siapa? korban di mana? bukti-bukti lain seperti apa?" ujar Prasetyo.

Hal itu dia sampaikan usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).

Pria kelahiran Tuban, Jawa Timur ini menambahkan, satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah rekonsiliasi. Prasetyo menyadari betul kasus tersebut harus diselesaikan karena jika tidak akan menjadi beban negara.

"Waktu itu kita usulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan nonjudicial, rekonsiliasi, itu yang paling mungkin dilakukan. Sudahlah, bangsa ini sudah capek dengan kasus-kasus itu," kata Prasetyo.

Sebab, lanjutnya, Komnas HAM yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu bahkan tidak menemukan bukti akurat. Adapun yang diperoleh selama proses penyelidikan hanyalah opini.

"Proses hukum kan perlu bukti bukan opini," tegasnya.

Kendala lain, kata Prasetyo, peristiwa itu terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ada. Menurut ketentuan UU No 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Proses hukumnya harus melalui keputusan politik DPR, harus bentuk dulu peradilan HAM ad hoc. Nah sementara sekarang semuanya belum ada," sambung dia.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya