Jaksa Agung Sebut 304 Kasus Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Sejak Diundangkan
Merdeka.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut sampai 1 Agustus sudah 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.
"Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas. Di dalam rentang waktu 1 tahun setelah dilakukan penelitian, sebanyak 304, ini berarti hampir setiap hari ada 1 perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif," kata Burhanuddin di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/9).
Jaksa Agung berharap Peraturan Kejaksaan ini menjadi momentum mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi kasus nenek Minah, kasus kakek Samirin, yang sampai di meja pengadilan.
"Tidak akan ada lagi penegak hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak akan lagi penegakan hukum hanya tajam ke bawah," harap Jaksa Agung.
Burhanuddin membayangkan, jika saja Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif ini sudah ada sejak terbentuknya Undang-Undang Momor 8 Tahun 1981 KUHAP, maka akan ada puluhan ribu perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Dan tentunya akan banyak perdamaian hukum yang tumbuh di bumi Indonesia. Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini saya harap dapat menjadi pedoman role model dalam penyusunan revisi KUHP, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tegas Burhanuddin.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya