Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar, Tapi Tidak Berintegritas dan Bermoral
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya mengutamakan penerapan Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif. Peraturan itu telat diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.
"Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua dapat menggunakan hati nurani hukum. Bedakan, hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan," tutur Burhanuddin di Burhanuddin di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/9).
Burhanuddin menegaskan, sumber dari hukum adalah moral, dan di dalam moral ada hati nurani. Baginya, profesionalitas seorang jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intelektual dan integritas.
"Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar tapi tidak bermoral, saya juga tidak membutuhkan jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah jaksa yang pintar dan berintegritas," jelas dia.
Burhanuddin menambahkan, setiap manusia memiliki dan mampu menggunakan hati nurani. Oleh sebab itu, jangan sampai ada jaksa yang melakukan penuntutan secara asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.
"Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam text box tetapi ada di dalam hati nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani. Karena hati nurani adalah anugerah yang dimiliki manusia dan ini adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Kuasa, Pengasih dan Penyayang," tegas Burhanuddin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas Linmas di Kota Jayapura Meninggal Saat Menjaga TPS
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Selengkapnya