Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah resmi mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari sebagai Jaksa serta memberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian tidak hormat Pinangki ini atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah keluarnya surat putusan Jaksa Agung pada 6 Agustus 2021.
"Pada hari ini, Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Eben saat konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).
Eben menjelaskan, keputusan Jaksa Agung tersebut berdasarkan adanya sejumlah pertimbangan yakni Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021, dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari
"Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," jelasnya.
Keputusan Jaksa Agung tersebut, papar Eben, juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
"Pertimbangan keputusan Jaksa Agung adalah sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Pasal 250 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Eben, telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2011, pada 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dengan sejumlah keputusannya.
"Yang pertama mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," ungkapnya.
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut. [rhm]
Baca juga:
Jawaban Kejagung soal Kabar Sebut Pinangki Masih Terima Gaji
Jaksa Pinangki Segera Diberhentikan Tidak Hormat
Seleksi Hakim Agung, Hakim Aviantara Dicecar Soal Pemotongan Hukuman Pinangki
Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Kejari Jakpus Sebut Ada Masalah Administratif
Menkes Perkirakan Kenaikan Kasus Covid-19 Dampak Lebaran di Akhir Bulan Mei
Sekitar 13 Menit yang laluAturan Terbaru saat RI Transisi ke Endemi, Isoman 5 Hari atau Sampai Negatif Tes PCR
Sekitar 17 Menit yang laluMenag Minta PPIH Kompak dan Bahu Membahu Layani Jemaah Haji Indonesia
Sekitar 23 Menit yang laluTemui Rhoma Irama, Airlangga Hartarto Beri Kado Spesial untuk Lengkapi Gitar Legenda
Sekitar 31 Menit yang laluKM Sirimau Bawa 784 Penumpang Tujuan Makassar Kandas di Perairan Ile Ape Lembata
Sekitar 35 Menit yang laluMenkes Minta Pengguna Transportasi Publik, Komorbid dan Lansia Tetap Pakai Masker
Sekitar 38 Menit yang laluGanjar: Masyarakat Jateng Tak Perlu Panik, PMK Sudah Bisa Diobati
Sekitar 39 Menit yang laluOditur Militer: 28 Tahun Kolonel Priyanto Dinas di TNI AD, Sapta Marga Belum Tertanam
Sekitar 40 Menit yang laluAde Yasin Ditangkap KPK, Jokowi Minta Pelayanan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan
Sekitar 44 Menit yang laluKejagung Jebloskan Lin Che Wei, Tersangka Kasus Ekspor CPO ke Rutan Salemba
Sekitar 54 Menit yang laluAlasan Pemerintah Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Sekitar 1 Jam yang laluMenag Yaqut Minta Asrama Haji Steril dari Covid-19
Sekitar 1 Jam yang laluUAS Dilarang Masuk, KBRI Kirim Nota Diplomatik Minta Penjelasan Singapura
Sekitar 1 Jam yang laluPleidoi Dinilai Tak Konsisten, Kolonel Prayitno Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sekitar 1 Jam yang laluKejagung Jebloskan Lin Che Wei, Tersangka Kasus Ekspor CPO ke Rutan Salemba
Sekitar 46 Menit yang laluBlusukan ke Bogor, Jokowi Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar dan Bagikan Bansos
Sekitar 1 Jam yang laluKejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Ekspor CPO, Ini Perannya
Sekitar 2 Jam yang laluAksi Petani Sawit Protes Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO
Sekitar 8 Jam yang laluInflasi Indonesia 2022 Diproyeksi Bisa Capai 6 Persen, ini Alasannya
Sekitar 4 Hari yang laluKonsumsi Pertalite Naik 46 Persen Saat Arus Mudik Lebaran 2022
Sekitar 6 Hari yang laluSyarat Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 5,2 Persen Bisa Tercapai
Sekitar 6 Hari yang laluHati-Hati Ada Solar Tumpah di Tanjakan Gentong
Sekitar 1 Minggu yang laluKonflik Rusia-Ukraina Rugikan Indonesia, Neraca Perdagangan Alami Defisit
Sekitar 5 Jam yang laluMcDonald's Tutup Seluruh Restorannya di Rusia
Sekitar 8 Jam yang laluBanjir Jadi Strategi Ukraina Menahan Laju Pasukan Rusia Masuk Kota Kiev
Sekitar 1 Hari yang laluKeluarga Tentara Ukraina yang Terjebak di Mariupol Minta Bantuan China
Sekitar 2 Hari yang laluMenkes Perkirakan Kenaikan Kasus Covid-19 Dampak Lebaran di Akhir Bulan Mei
Sekitar 6 Menit yang laluMenkes Minta Pengguna Transportasi Publik, Komorbid dan Lansia Tetap Pakai Masker
Sekitar 31 Menit yang laluAlasan Pemerintah Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Sekitar 52 Menit yang laluKemenhub Catat 16 Masalah Lalu Lintas saat Arus Mudik Lebaran 2022
Sekitar 1 Jam yang laluImbas One Way saat Mudik, Bus Antar Kota Telat Datang hingga Semalam
Sekitar 2 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami