Jaksa Agung: Perubahan RUU Kejaksaan Inisiatif DPR
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri webinar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dia mengatakan, Perubahan RUU Kejaksaan merupakan inisiatif dan usulan DPR. Tidak tepat jika sejumlah pihak menyatakan hal tersebut merupakan keinginan dari Kejaksaan.
"Apabila hendak mengusulkan suatu undang-undang, maka jalur pengusulannya haruslah melewati Pemerintah. Oleh karenanya, dengan telah diusulkan oleh DPR, ini dapat kita maknai jika lembaga legislatif memandang perlu segera adanya perbaikan kualitas sistem hukum yang lebih baik di Indonesia, yang lebih modern dan lebih dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat," tutur Burhanuddin dalam diskusi virtual, Rabu (28/10).
Burhanuddin mengaku mendukung usulan DPR dan berharap Perubahan RUU Kejaksaan dapat menyelaraskan norma hukum terkait Kejaksaan yang tersebar di berbagai macam ketentuan.
"Kita harus melihat secara utuh, holistik, dan komprehensif terhadap tugas dan wewenang jaksa yang tidak sekedar tercantum dalam KUHAP saja, melainkan juga yang tercantum di berbagai macam aturan hukum dan asas-asas hukum yang lain, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional," jelas dia.
Dalam memahami Perubahan RUU Kejaksaan, lanjutnya, setidaknya ada empat kesimpulan yang dapat ditemukan dalam naskah akademik. Pertama, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak kembali ke HIR.
"RUU Perubahan ini justru cerminan hukum yang progresif karena telah mengakomodir beberapa ketentuan yang berlaku dan diakui secara universal dan internasional saat ini," kata Burhanuddin.
Kedua, RUU ini telah sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. Asas ini menjadi landasan pijak Kejaksaan dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan fungsi penegakan hukum yang meliputi asas single prosecution system, asas dominus litis, asas oportunitas, asas independensi penuntutan, dan asas perlindungan jaksa.
Ketiga, RUU ini tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. Hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun eskalasi internasional.
"Misalnya kewenangan penyadapan. Sebagai aparat penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, kejaksaan memiliki banyak ruang hukum untuk dapat melakukan penyadapan, namun belum diisi oleh norma yang menyebutkan secara eksplisit kewenangan tersebut," ujarnya.
Keempat, Perubahan RUU Kejaksaan akan lebih menciptakan check and balace dalam sistem peradilan pidana. Hasil pekerjaan penyidik dan jaksa penuntut umum adalah satu kesatuan sebagai premis tesis yang akan di check and balace-kan dengan bantahan dari penasihat hukum sebagai premis antitesis. Kemudian hakim yang akan memeriksa dan mengadili sebagai sintesis.
"Adanya RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan merupakan sebuah momentum bagi kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan dan kebenaran, yang dilandasi kearifan silih asih, silih asah, serta silih asuh dalam mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila," kata Burhanuddin.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya