Merdeka.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan para penyalahguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi. Hal ini karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.
Pernyataan tersebut dia sampaikan pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa.
"Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika," kata Burhanuddin dilansir Antara, Selasa (28/6).
Burhanuddin menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika menjadi seperti semula.
Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Namun, di dalam kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Burhanuddin.
Orientasi penghukuman penjara mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal-hal tersebut serta menjadi upaya untuk mewujudkan peran sentra jaksa sebagai pengendali perkara, pihak kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Selain itu, juga ada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Burhanuddin mengatakan bahwa reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadikan tolok ukur keberhasilan jaksa.
"Jadi, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan, melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Melalui kebijakan keadilan restoratif, kata dia, diharapkan pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika. [ray]
Baca juga:
Hari HANI 2022, Kepala BNN Beri Peringatan ke Bandar Narkoba: Hati-Hati
Revisi UU Narkotika, DPR Minta Syarat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipermudah
DPR Dorong Revisi UU Narkotika Atasi Meningkatnya Anggaran Narapidana
Gary Iskak Jalani Rehabilitasi Narkoba di Tangsel
Gary Iskak Dianggap Korban, Polisi Ajukan Rehabilitasi Narkoba
Advertisement
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Setahun Belum Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
Sekitar 14 Menit yang laluMa'ruf Amin Harap Tak Ada Konflik Akibat Beda Pilihan di Pemilu 2024
Sekitar 16 Menit yang laluDPR Nilai Keppres Bisa jadi Pelengkap Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat
Sekitar 17 Menit yang laluEks Walkot Ajay Suap Penyidik KPK agar Penyaluran Bansos di Cimahi Tak Diusut
Sekitar 27 Menit yang laluViral Jalan Desa di Ciawi Ditutup Sekelompok Orang, Mau Lewat Harus Bayar Rp5 Ribu
Sekitar 28 Menit yang laluKursi Kosong Menteri dan Petinggi Polri saat Upacara HUT ke-77 RI di Istana
Sekitar 29 Menit yang laluEnam Korban Tewas Kebakaran Indekos di Tambora Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Sekitar 39 Menit yang laluKomisi III Sebut Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelengkap Selesaikan Kasus HAM
Sekitar 43 Menit yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 54 Menit yang laluPurnawirawan TNI Tewas Ditusuk Usai Terlibat Cekcok Lahan Parkir di Lembang Bandung
Sekitar 56 Menit yang laluCabuli Bocah Laki-Laki, Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluBrigjen TNI Penembak Kucing Dijerat UU Hewan, Terancam 6 Bulan Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluKursi Kosong Menteri dan Petinggi Polri saat Upacara HUT ke-77 RI di Istana
Sekitar 32 Menit yang laluVIDEO: Misteri Transaksi 200 Juta di Rekening Brigadir J Tiga Hari Setelah Dibunuh
Sekitar 2 Jam yang laluViral Begal Rampas Ponsel Warga di Warung Kopi Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Sekitar 5 Jam yang laluPose di Depan Mobil RI 77, Intip Gagahnya Jenderal Polri Bintang Tiga di HUT RI
Sekitar 6 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 58 Menit yang laluRespons Polisi soal Tudingan Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Judi Online
Sekitar 1 Jam yang laluRespons Polisi Digugat Eks Pengacara Bharada E Rp 15 Triliun
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Ungkap Kelompok Ferdy Sambo Ibarat Kerajaan yang Berkuasa di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 58 Menit yang laluRespons Polisi soal Tudingan Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Judi Online
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Ungkap Kelompok Ferdy Sambo Ibarat Kerajaan yang Berkuasa di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Misteri Transaksi 200 Juta di Rekening Brigadir J Tiga Hari Setelah Dibunuh
Sekitar 2 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 58 Menit yang laluRespons Polisi Digugat Eks Pengacara Bharada E Rp 15 Triliun
Sekitar 1 Jam yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 3 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluPembagian Wilayah Liga 2 Diharapkan Adil Berdasarkan Geografis
Sekitar 58 Menit yang laluBRI Liga 1: Follow Instagram Persib, Benjamin Mora Segera Jadi Pengganti Robert Alberts?
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami