Jaksa Agung ngaku sudah beri bonus ke terpidana mati narkoba
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah memberikan bonus kepada para terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Bonus tersebut yakni mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN setelah permohonan grasi ditolak presiden.
"Saya sudah katakan, tahapan hukum yang diberikan pada mereka semua sudah terpenuhi, bahkan diberi bonus, ke PTUN. Itu bonus sebenarnya," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Prasetyo, biasanya pengajuan grasi merupakan upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana mati. Namun, kata Prasetyo, kali ini setelah grasi justru para terpidana mati itu melakukan upaya hukum lain yakni pengajuan gugatan ke PTUN dan MA.
"Baru kali ini kan. Tidak lazim. PK, banding, grasi, sudah semua kita berikan. Mestinya sudah selesai. Tapi ketika ada gugatan PTUN ya kita hargai," ujar Prasetyo.
Praseto menilai pengajuan gugatan dari terpidana mati menjadi alat untuk mengulur waktu buat mereka dalam menghadapi eksekusi. "Banyak pihak katakan itu, bukan hanya saya," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaSaat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaJelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya