Jaksa Agung Mutasi 6 Kajati, Kajari Jaksel dan Kajari Jaktim
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi besar-besar di lingkungan Korps Adhyaksa. Karena, sebanyak 375 anggota dipindah tugaskan dari jabatan yang lamanya.
"Itu benar (mutasi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 yang berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 yang berisi mutasi 345 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sedikitnya ada enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang terkena rotasi jabatan. Agnes Triani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, kini menjabat sebagai Kajati Bengkulu menggantikan posisi Andi Muhammad Taufik yang kini menjabat Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Kemudian, Raden Febrytriyanto kini menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan di Makassar menggantikan posisi Firdaus Dewilmar yang kini menjabat Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Selanjutnya, untuk posisi Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya diisi oleh Iman Wijaya menggantikan posisi Mukri yang kini menjabat sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Sedangkan, untuk posisi Kajati Riau kini diisi oleh Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Gorontalo. Lalu, untuk posisi jabatan lama yang ditinggalkan oleh Jaja, kini diisi oleh Risal Nurul Fitri.
Lalu, Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara kini menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk posisi yang ditinggalkan oleh Jacob, akan diisi oleh Agus Salim yang sebelumnya sebagai Wakil Kajati Jayapura.
Rotasi Kajari
Tak hanya Kajati saja yang dilakukan mutasi jabatan, tapi juga terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Yudi Kristiana yang sebelumnya menjabat Kajari Jaktim, kini menjadi Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lalu, untuk posisi Kajari Jaktim akan diisi oleh Ardito Muwardi yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Selanjutnya, Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat Kajari Jaksel, kini menjabat sebagai Asisten Pembinaan pada Kajati DKI Jakarta. Untuk jabatan lama Anang sendiri akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Taufan Zakaria yang sebelumnya menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung, kini akan menjabat sebagai Kajari Sukabumi menggantikan posisi Mustaming Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada Inspektorat IV Jaksa AgungMuda Bidang Pengawasan Kejagung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaIstri Kepala Staf Angkatan Darat (kasad) sebut punya cita-cita suaminya jadi Danjen Kopassus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain membakar rumah warga, KKB juga menembak anggota Brimob Briptu Alfando Steve Karamoy hingga gugur.
Baca SelengkapnyaSederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin serah terima jabatan Wakasau.
Baca SelengkapnyaMomen panglima perang Moro dikawal dua anggota Kopassus menghadap Sekda Kabupaten Puncak Jaya. Ada apa?
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaDia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca Selengkapnya