Jaksa Agung Minta Anak Buah Kuasai Materi KUHP Baru
Merdeka.com - Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk siap melakukan transisi pelaksanaan KUHP baru yang telah disahkan. Baginya, sejarah baru telah tercipta dalam perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional lewat KUHP.
Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana karya anak bangsa berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945, sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.
"Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12).
Menurutnya, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan, antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana, serta pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Selain itu, KUHP yang baru dinilai tidak hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus. Pasalnya, dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.
"Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal," jelas Burhanuddin.
Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum. Tentunya agar memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat dan meluruskan persepsi.
Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum," Burhanuddin menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaUniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan
Terdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya