Jaksa Agung Minta Anak Buah Kawal Proyek Kereta Cepat Bandara DIY Agar Tak Dikorupsi
Merdeka.com - Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejati Yogyakarta, Kamis (14/10). Dia berpesan, seluruh Jaksa menjaga integritasnya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
ST Burhanuddin mengingatkan, pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 tingkat ke atas. Dia juga meminta para pimpinan Jaksa memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.
Jaksa Agung juga menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021.
Selain itu, Jaksa Agung meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI juga mendorong seluruh Jajaran Kejati dan Kejari di Yogyakarta, untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya, proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport.
"Dengan cara melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Jaksa Agung RI turut mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan. Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice.
"Jaksa Agung secara tegas menitipkan Aswas untuk aktif mengawasi secara ketat pelaksanaan Restorative Justice, dan bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak dengan tegas," kata Leonard.
Selain itu, tambah dia, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung RI tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.
Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati D.I. Yogyakarta, Jaksa Agung meminta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
Melalui kunjungan kerja kali ini, Jaksa Agung RI kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, Jaksa Agung RI menegaskan, agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Jaksa Agung RI juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan," terang Leonard.
Sebelum melakukan kunjungan kerja di kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Jaksa Agung RI terlebih dahulu mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo, kantor Kejaksaan Negeri Sleman, dan kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaJelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaTerkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya