Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Menang Banding soal Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung Menang Banding soal Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung lantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beberapa pejabat eselon II. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan upaya banding Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku tergugat atas pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II pada rapat paripurna DPR bukanlah pelanggaran HAM berat.

Upaya banding tersebut untuk melawan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat dalam hal ini Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).

"Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat (Jaksa Agung). Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor, 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," sebut ketua majelis hakim Sulistyo yang dikutip dari putusan PT TUN Jakarta, Rabu (10/3).

Selain itu, majelis hakim juga turut menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan tergugat sebagaimana pada hurif C menyebut gugatan penggugat prematur dapat diterima oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. Tanggal 4 November 2020 haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta akan mengadili sendiri.

"Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat pada Huruf C. Gugatan Penggugat Prematur," sebutnya.

Kemudian, hakim menyebutkan karena Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka Para Terbanding/Para Penggugat berada pada pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya biaya perkara ditetapkan dalam amar putusan.

"Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Dapat Diterima. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000," ujarnya.



"Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Hari Senin Tanggal 1 Maret 2021 oleh Sulistyo, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Dani Elpah, S.H.,M.H. dan Wenceslaus, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan II," tambahnya.

Jaksa Agung Ajukan Banding

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah dalam pernyataannya soal Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, tim pengacara negara telah mengurus proses banding tersebut.

"Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding tanggal 9 November," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas banding dari PTUN. Hari berharap keseluruhan prosesnya dapat berjalan dengan baik.

"Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II. Ketua hakim sidang Andi Muh Ali Rahman menyatakan, bahwa Burhanuddin melawan hukum atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 adalah perbuatan hukum oleh badan dan/pejabat pemerintahan," kata Andi dalam amar putusannya, seperti dikutip dari situs resmi PTUN DKI, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, lanjut Andi, Burhanuddin atau lembaganya sebagai tergugat, juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Andi menegaskan, pernyataan harus dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pernyataan dibuat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," tegas Andi.


Terakhir, putusan juga membebani tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 285.000.

Berikut perkataan Burhanuddin yang membuatnya divonis bersalah oleh PTUN DKI:

Peristiwa Semanggi I dan II sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya