Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Lantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Lantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Jaksa Agung lantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beberapa pejabat eselon II. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beberapa pejabat eselon II yakni Inspektur, Direktur, Kepala Biro dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi. Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II tersebut dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 148 Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Dalam acara ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta para Staf Ahli Jaksa Agung RI serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjutak.

Untuk sejumlah pejabat yang dilantik tersebut yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Aditia Warman, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Ranu Miharja, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Darmawel Aswar, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Didik Istiyanta, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Yudi Handono.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Judhy Sutoto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung I Made Suarnarwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jonny Manurung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega.

Dalam acara pelantikan tersebut, Jaksa Agung memberikan beberapa amanat terhadap sejumlah pejabat yang dilantik seperti untuk melaksanakan perintah harian Jaksa Agung seperti yang pernah disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, 22 Juli 2020.

"Tingkatkan terus upaya penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas," ujarnya.

"Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan penuh komitmen, serta menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses Pilkada," sambungnya.

Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dalam rangka menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput. Mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020," ucapnya.

Burhanuddin juga ingin perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu. Hal itu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan.

"Pahami dan cermati makna filosofis yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati nurani. Sebagaimana yang sering saya sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin terus mengajak saudara-saudara untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan, agar jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.

"Optimalkan pendampingan dan penerangan hukum, terutama dalam memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Tata Laksana dan Pengelolaan Keuangan bagi aparatur, khususnya para kepala desa dan kepala sekolah. Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan," tegasnya.

Ia ingin agar anak buahnya itu hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti dan menggunakan hati nurani.

"Lakukan identifikasi dan evaluasi apabila di wilayah hukum yang saudara pimpin terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut agar ditelaah, apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Dirinya juga memerintahkan anak buahnya itu untuk lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (represif).

"Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan," ujarnya.

"Laksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD, dengan membentuk Tim Jaksa Pengacara Negara untuk menginventarisir dokumen fisik dan memetakan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan dan penyelamatan aset negara/daerah/BUMN/BUMD," sambungnya.

Anak buahnya itu juga diminta untuk mengoptimalkan fungsi Legal Audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

"Berikan Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu," tuturnya.

"Jaga citra dan marwah institusi. Camkan baik-baik, bahwa setiap perilaku dan perbuatan kita mengandung konsekuensi. Untuk itu, Jauhi diri dari berbagai perbuatan tercela, penyelewengan, maupun praktik-praktik korupsi. Tumbuhkan semangat untuk menjaga kewibawaan Kejaksaan RI melalui kerja dan perbuatan positif," tambahnya.

Untuk para pejabat yang dilantik tersebut juga diminta untuk mengingatkan setiap jajarannya untuk menggunakan media sosial dengan baik dan bijak serta hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya.

"Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan. Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana," ungkapnya.

"Pantau dan ingatkan setiap jajaran agar setiap Instruksi dan Surat Edaran Jaksa Agung, agar benar-benar dilaksanakan serta dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Agung RI.

Awasi dan tindak oknum-oknum yang mengatasnamakan pimpinan untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta proyek maupun fasilitas kepada pemerintah daerah," sambungnya.

Sebagai penutup, Burhanuddin ingin agar anggotanya dapat menumbuhkan dan memelihara soliditas serta jauhi sikap egosektoral. Perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing-masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

"Jaga ketertiban, kerapihan, serta kebersihan sarana dan prasarana kantor, guna memberikan kenyamanan bagi pelayanan publik," ujarnya.

"Selain itu perlu saudara-saudara ingat, sejatinya pemimpin itu harus mampu memimpin dirinya sendiri, terbuka terhadap masukan dan kritik, serta menghargai semua pihak termasuk bawahan. Terlebih memiliki kepribadian yang kuat, bertanggung jawab, dan memiliki kemauan untuk menuntaskan pekerjaan. Serta yang terpenting adalah tidak henti-hentinya belajar untuk meningkatkan kualitas diri, termasuk dalam upaya menguasai dan menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, maupun perkembangan ilmu pengetahuan," tutupnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya