Jaksa Agung inventarisir ormas antiPancasila
Merdeka.com - Kejaksaan Agung tengah mengumpulkan data organisasi kemasyarakatan yang antiPancasila. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Data dikumpulkan sebelum mengambil tindakan hukum lebih tegas.
"Nanti kita lakukan secara bersama-sama (inventarisir). Untuk membubarkannya kan harus ada bukti-bukti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (18/7).
Jaksa Agung menegaskan, ormas yang dituduh bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan sebelum mengantongi bukti kuat. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan dari pihak-pihak terkait.
"Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN dan TNI punya bukti. Ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan, memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI," tegasnya.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya menindak tegas ormas yang mengancam NKRI. Perppu yang baru diterbitkan ini memperkuat wewenang yang tidak dicantumkan di UU ormas.
"Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut sekarang, menjadi negara tanpa batas negara. Tidak kita biarkan, kita inginkan NKRI tidak terganggu atau tergoyahkan," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaAksi Bersih-Bersih Relawan Ganjar dan Pasukin, Simbol Kepedulian Jaga Bumi
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kebersihan alam
Baca SelengkapnyaIstana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh
Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya