Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung dan Jeratan Skandal Pinangki

Jaksa Agung dan Jeratan Skandal Pinangki Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara kasus Jiwasraya. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin masuk dalam skenario jahat Jaksa Pinangki Sirna Malasari susun rencana pemulangan koruptor Djoko Soegiarto Tjandra.

Dalam action plan, Pinangki menuliskan nantinya Burhanuddin akan menerbitkan surat instruksi yang berisi menindaklanjuti Fatwa MA (Mahkamah Agung) Djoko Tjandra.

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana kasus pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengakui memang muncul nama Jaksa Agung Burhanudin dalam action plan Pinangki. Namun, action plan tersebut tidak dijalankan Pinangki.

"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya. Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," katanya menjawab pertanyaan Komisi III dalam rapat kerja di DPR, Kamis (24/9).

"Dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," jelasnya.

Jaksa Bodoh Tawarkan PK ke Terpidana

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak pernah perintahkan Jaksa Pinangki tangani kasus Djok Tjandra yang saat itu masih buron.

"Saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," tegasnya.

Karena, disebutkan Burhanuddin, hal itu merupakan tindakan bodoh. Sebab, Djoko Tjandra tinggal dieksekusi, sudah tertutup upaya hukum lain dalam kasus korupsi yang menjerat bos Mulia Group itu.

"Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK', alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan. Enggak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," tegasnya.

Mengenai namanya masuk dalam action plan Pinangki, Burhanudin menegaskan tidak menghalangi penyidik. Ia tidak peduli namanya masuk dalam action yang diuraikan dalam dakwaan.

"Saya tidak pernah menyampaikan apapun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu," jelasnya.

Burhanudin juga membantah bahwa tidak pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra. Ia mengaku tidak pernah mengenal Djoko Tjandra.

"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra," ucapnya.

Skenario Jahat Pinangki Bebaskan Koruptor

Jaksa Pinangki Malasari didakwa menerima suap USD500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pinangki mencatut nama Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu.

Nama Hatta Ali masuk dalam radar action plan Pinangki untuk memuluskan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa adanya pidana. Pinangki memasukkan nama Hatta Ali untuk menindaklanjuti permohonan fatwa dari MA tentang status Djoko.

Action plan pertama yang akan dilakukan Pinangki adalah penandatanganan akta kuasa jual. Ini dilakukan sebagai jaminan apabila deposit yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah Djoko dan Andi Irfan.

Kemudian, surat dari pengacara Djoko kepada Burhanuddin sebagai pejabat Kejaksaan Agung. Surat ini dimaksudkan sebagai surat permohonan fatwa dari MA dari Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke MA.

Setelahnya, Burhanuddin mengirimkan surat ke Hatta Ali untuk segera menindaklanjuti permohonan fatwa. Tahap rencana selanjutnya adalah pembayaran 25 persen sebagai komitmen fee dari yang dijanjikan Djoko sebesar USD 1 juta, yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD 500 ribu.

Action selanjutnya adalah membayar USD 500 ribu kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan pemberitaan oleh media. Kemudian, Hatta Ali menjawab surat yang dikirimkan Burhanuddin yang direncanakan pada 6-16 Maret.

Setelah fatwa keluar, Burhanuddin menerbitkan surat instruksi terkait surat yang isinya menindaklanjuti fatwa MA. Djoko Tjandra pun kemudian mencairkan deposit yang telah dijanjikan untuk Pinangki sebesar USD 10 juta.

Dari pencairan tersebut, Djoko melenggang masuk ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Terakhir, pembayaran konsultan fee 25 persen untuk Pinangki yang dianggap sebagai pelunasan commitmen fee USD 1 juta.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai

Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai

Masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya