Jadikan Anas tersangka, Mallarangeng bersaudara puji KPK
Merdeka.com - Adik sekaligus juru bicara Andi Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng memuji langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi proyek sport center Hambalang.
Rizal berharap, usai Anas, KPK juga harus memberi status tersangka kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, dan Ketua konsorsium proyek Hambalang Teuku Bagus.
"Kalau Anas, Mahfud, dan Teuku Bagus jadi tersangka, ini kasus Hambalang akan kebuka semua ke arah yang lebih besar," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (22/2).
Menurut Rizal, KPK harus memproses lebih lanjut terkait status baru Anas tersebut. Sebab, penetapan tersangka, masih membuka peluang Anas untuk membela diri.
"Ini langkah yang baik. Jangan berhenti di sini, ini kan bukan sekadar mencari siapa yang salah atau benar dari kasus ini. Ini supaya jadi negara yang lebih baik," lanjutnya.
Rizal mengaku Andi Mallarangeng, yang juga berstatus tersangka Hambalang, sudah mengetahui kabar penetapan dan pencekalan Anas. Menurutnya, KPK sudah memulai langkah maju.
"Ini bagian dari langkah besar, harus dimulai dari pada terkatung-katung," ungkap Rizal.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya