Jadi tersangka suap Bakamla, Bendahara MUI datangi KPK
Merdeka.com - KPK tengah mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK juga sempat mengamankan seorang anggota TNI berinisial DSR, namun sudah dibebaskan.
Salah satu tersangka suap, Fahmi Darmawansyah hari ini dikabarkan mendatangi KPK untuk diperiksa. Fahmi sedang berada di luar negeri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Fahmi sedianya dipanggil penyidik KPK pada Kamis, 22 Desember. Namun Fahmi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Informasi yang kami terima, FD datang didampingi pengacaranya hari ini," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada merdeka.com, Jumat (23/12).
Fahmi merupakan suami artis era 90-an Inneke Koesherawati. Fahmi juga menjabat sebagai bendahara MUI.
Fahmi dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi. Dia bersama dua karyawan PT MTI (Melati Technofo Indonesia), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Mereka memberikan suap kepada Eko demi perusahaannya menjadi pemenang atas tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla. Proyek tersebut dianggarkan dari APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya