Jadi tersangka pengadaan alat digital, Alex Usman sebut bukan PPK
Merdeka.com - Beberapa hari yang lalu Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digital edugation classroom. Alex mengetahui hal tersebut dan mengakui akan membicarakan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, Radhie.
"Nanti saya akan bicarakan lagi kepada kuasa hukum saya soal kasus ini. Saya hanya fokus dengan kasus UPS dan Scaner jadi saya akan bicarakan nanti," ucap Alex usai dengarkan vonis oleh Majelis Hakim Sutarjo di Ruang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Alex tetap menyakini dirinya hanya PPK (pejabat pembuat komitmen) bukan kuasa pemegang anggaran yang memegang anggaran.
"Saya kan enggak megang anggaran jadi menerima perintah dari pimpinan dan harga tersebut sudah ada sumbernya jadi gak asal-asalan," tandasnya.
Untuk diketahui, Alex sudah terjerat dua kasus dugaan korupsi telah menyeret nama bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta ini. Dua kasus itu antara lain dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dan proyek pengadaan scanner dan printer tiga dimensi.
Dalam kasus pengadaan UPS dalam APBD-P 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Dua tersangka lain berasal dari DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat duduk di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
Alex pun telah divonis oleh Majelis Hakim dengan 6 tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsidar 6 bulan penjara. Atas perbuatannya Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah deretan teknologi terbaru yang cocok dibawa ke kampung halaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaMencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca Selengkapnya