Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Kekayaan Imam Nahrawi Total Rp22 Miliar

Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Kekayaan Imam Nahrawi Total Rp22 Miliar Menpora Imam Nahrawi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menpora Imam Nahrawi ditetapkan tersangka atas kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar dari Sekjen serta Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy.

Uang tersebut lebih besar dibanding harta kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Imam Nahrawi mencapai Rp22 miliar pada 31 Maret 2018. Berikut harta-harta yang dimiliki Imam Nahrawi:

Harta Bergerak Rp 6,3 Miliar

Pada Maret 2018 lalu, Menpora Imam Nahrawi melaporkan hartanya ke KPK. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Imam sebesar Rp22 miliar.

Harta sebesar itu terdiri dari harta bergerak. Di antaranya kendaraan roda empat seperti Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Total nilai kendaraan milik Imam mencapai Rp1,7 miliar.

Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000.

Harta Tak Bergerak Rp 14 Miliar

Selain harta bergerak, Menpora Imam Nahrawi juga memiliki harta tak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Imam tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp14.099.635.000.

Untuk diketahui, total harta kekayaan Imam Nahrawi senilai Rp22 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2018.

Kas Rp 1,7 Miliar

Menpora Imam Nahrawi memiliki total kekayaan sebesar Rp22 miliar. Dari total tersebut, senilai Rp1.742.655.240 ialah uang kas. Kemudian Rp463.765.853 surat berharga. Imam tercatat tak memiliki utang.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya