Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Disnakermobduk Aceh Mengundurkan Diri
Merdeka.com - Terjerat sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fajri mengundurkan diri dari jabatannya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pengunduran diri Fajri itu disebut karena dia ingin fokus pada proses hukum yang tengah dihadapi. Fajri mengirim surat pengunduran diri pada Minggu, (24/10).
"Secara khusus Pak Gubernur Nova Iriansyah mengucapkan terima kasih kepada Pak Fajri atas dedikasi beliau selama ini, dan proses hukum yang dihadapi beliau dapat berjalan lancar serta terpenuhi rasa keadilan," tutur Muhammad MTA, Rabu (27/10).
Sebagai pengganti Fajri, Gubernur Aceh menunjuk Erwin Ferdinansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakermobduk Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Fajri tersebut, sewaktu dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Saat itu dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.
Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus. Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar.
"Pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," kata Muhammad Yusuf, pada Jumat (22/10) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah
Pihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaUlama di Aceh Mengaku Berdarah-darah Dukung Jokowi, Minta Kasus Rohingya Diselesaikan
MPU Aceh mendesak Presiden Jokowi segera turun tangan menangani pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaFirli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya