Jadi Tersangka Kasus Robot Trading, Ini Pengakuan Orang Kepercayaan Wahyu Kenzo

Kamis, 16 Maret 2023 20:09 Reporter : Darmadi Sasongko
Jadi Tersangka Kasus Robot Trading, Ini Pengakuan Orang Kepercayaan Wahyu Kenzo Tersangka Reymond Enovan di Mapolres Malang Kota. ©2023 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Penyidik telah menetapkan RE atau Reymond Enovan sebagai tersangka kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) bersama Wahyu Kenzo. Dia mengaku sadar bakal menghadapi masalah hukum karena mereka telah merugikan banyak orang seperti kasus penipuan trading lain.

"Menyadari (bermasalah dan merugikan orang), karena semua kasus-kasus trading lain mulai berguguran. Saya rasa ATG sama. Mungkin pergantian ke versi 2 itu sudah sangat-sangat tidak bisa withdraw (penarikan) sekitar bulan April 2022," aku Reymond Enovan saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (15/3).

Walaupun pada April 2022 member sudah tidak dapat withdraw (ditarik), dia mengatakan, investasi dari para member terus mengalir masuk.

2 dari 3 halaman

Reymond Enovan adalah orang kepercayaan Wahyu Kenzo dan salah satu tim dari ATG. Posisinya sebagai founder dan ditempatkan satu tingkat di bawah Wahyu Kenzo. Dia menjadi tersangka kedua dan menjalani penahanan setelah Wahyu Kenzo.

Tugas Reymond di antaranya merekrut member dan memberi presentasi pada calon investor atau korban, sekaligus membangun jaringan. Reymond mendapatkan keuntungan rabat, yakni keuntungan ketika robot melakukan transaksi. Member menang maupun kalah, ia mendapatkan Rp100 dari setiap transaksi online.

Reymond sendiri mengaku telah melakukan penarikan sebesar Rp10 miliar dalam rentang sekitar 2 tahun, baik dari nilai komisi maupun dan investasinya sebesar Rp2 miliar.

"Withdraw Rp10 M. Saya jadikan aset, rumah," tegasnya.

Sistem ATG mulai melambat, kata Reymond, pada awal 2022. April 2022 , deposit sudah tidak dapat ditarik lagi.

3 dari 3 halaman

Reymond mengaku berhasil merekrut lebih dari 7 ribu member. "Saya nggak hitung, tapi sekitar 7 ribuan member, dalam negeri dan luar negeri," tegasnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari tersangka Reymond diamankan barang bukti berupa buku tabungan, HP, dan laptop. Data dalam laptop sedang dianalisa termasuk perkembangan aset yang dimiliki tersangka.

"Termasuk dari pengembangan aset, dari mulai deposit sampai withdraw dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 milliar," tegasnya.

Tersangka RE dijerat Pasal 65 (2) jo Pasal 115 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang+undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:
Membongkar Akal-akalan Bisnis Ilegal Robot Trading Milik Wahyu Kenzo
Terungkap, Wahyu Kenzo Gunakan Izin Dagang Nutrisi untuk Bisnis Robot Trading
Istri Wahyu Kenzo Diperiksa di Bareskrim
Sudah Ada 1.423 Laporan, Ini Syarat Pengaduan Korban Robot Trading Wahyu Kenzo
Perusahaan Wahyu Kenzo Baru Berizin Februari 2022, Minuman Suplemen Jadi Kamuflase

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini