Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Dwi Sasono Mengaku Sebagai Korban
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Dwi Sasono di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Dwi Sasono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi telah menetapkan Dwi Sasono menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dengan barang bukti sebanyak 15,6 gram.
Dwi Sasono mengaku menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba. Pengakuan itu disampaikan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban. Saya ingin sembuh pulang kembali di rumah," kata Dwi, Senin (1/6).
Dia berpesan pada masyarakat agar tak mengikuti yang dilakukannya. Dwi Sasono mengaku ingin segera berhenti mengonsumsi narkoba.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik setop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," pesannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepada penyidik kepolisian, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja. Alasannya untuk mengisi kekosongan waktu karena sulit tidur.
"Ada satu kendala yang buat tersangka ini, dia memang susah tidur dengan kegiatan selama Covid-19 ini dia di rumah saja. Jadi dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Kepada Polisi, Dwi Sasono mengaku rutin menggunakan ganja. "Tetapi hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin hampir sekitar 1 bulan ini menggunakan ganja tersebut," katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman atas keterangan Dwi Sasono. Hasil tes urine menunjukkan Dwi Sasono positif menggunakan narkoba.
"Tetapi kita masih mendalami apakah ada kemungkinan yang lain. Sementara hasil pemeriksaan dari penyidik memang yang bersangkutan positif. Kita sudah lakukan penahanan dalam kurun berapa hari yang lalu," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaWaspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Salah Tembak saat Buru Pengedar Narkoba, Peluru mengenai Mahasiswi
Peristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaSkenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung
Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnya