Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Sehingga, dirinya pun akan dilakukan penahanan usai menyandang status tersangka.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam pidana penjara selama 20 tahun atas kasus yang menyeretnya itu.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Untuk Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz sendiri yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 10 Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," tegasnya.
Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 20.10 Wib.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," jelasnya.
Ramadhan menjelaskan, saat ini Indra Kenz sudah dilakukan penahanan oleh penyidik setelah dirinya menyandang status sebagai tersangka.
"Saya ulangi, telah dilakukan penangkapan dan segera akan dilakukan penahanan," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaReyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya