Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka beri keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan

Jadi tersangka beri keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan Miryam e-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Miryam, Aga Khan.

Seusai menyambangi gedung KPK, Aga membenarkan pihaknya mengajukan gugatan terhadap lembaga anti rasuah tersebut atas penetapannya sebagai tersangka. Dia mengatakan surat permohonan diajukan sejak Jumat (21/4).

"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. Sudah didaftarkan Jumat yang lalu," kata Aga, Selasa (25/4).

Sementara itu, dia menambahkan selama proses praperadilan berlangsung penyidik KPK diminta untuk tidak melakukan panggilan terhadap Miryam. Dia juga menjelaskan alasan pihaknya menggugat KPK atas status tersangka tersebut.

"Hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami mohon juga kepada KPK di saat kami lakukan upaya praperadilan kami mohon untuk kita uji dulu bahwa praperadilan ini diterima atau tidak," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan per hari ini.

"KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka MSH anggota DPR RI terkait dugaan pengadaan KTP elektronik. MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (5/3).

Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana dalam pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta"

Pasca penetapan Miryam sebagai tersangka, Febri menegaskan pihaknya masih butuh alat bukti cukup untuk menjerat saksi saksi lain yang dianggap memberikan keterangan palsu terkait kasus ini.

Sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP membantah keterangan mereka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dan selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.

Diduga kuat sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.

Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan. Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.

Pada pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chaeruman yang diduga uang tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP. Akan tetapi keterangan itu dicabut dengan alasan saat pemeriksaan pertama dia mengantuk selepas pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya