Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tempat mesum, Cafe Nagoya dan Lapo Toba ditutup

Jadi tempat mesum, Cafe Nagoya dan Lapo Toba ditutup Ilustrasi PSK. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/djedzura

Merdeka.com - Pemerintah Kota Cilegon, Banten, menutup tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang karena melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Semua tempat hiburan malam itu melanggar peraturan daerah (perda) juga tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Kota Cilegon Aziz Setia Ade, Kamis (28/11). Demikian dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Cilegon.

Saat ini, jumlah tempat hiburan yang ditutup paksa sebanyak tujuh lokasi antara lain Pondok Parahiangan, Cafe Nagoya, Lapo 26, Warung Guwe, Lapo Toba, Bintang Lapangan dan Empat Mata.

Selain itu juga warung remang-remang yang berlokasi di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.

Penutupan ini, kata dia, disebabkan pemilik tempat hiburan malam melanggar Perda Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Ia menyebutkan bahwa setiap gedung harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan fungsi bangunan gedung tersebut. "Kami terpaksa menutup tempat hiburan malam itu," ujarnya.

Menurut dia, tempat hiburan malam selain melanggar perda, bangunan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni soal ruang manfaat jalur Kereta Api (KA).

Selain itu juga UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, di mana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu aktivitas KA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, yaitu pelarangan pemanfaatan ruang jalan.

"Saya kira aktivitas tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang banyak melakukan pelanggaran," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena mereka melanggar perda juga menyalahgunakan tempat. Semestinya, bangunan tersebut dijadikan rumah makan, namun ternyata dijadikan tempat hiburan terselubung.

"Kami dalam waktu dekat ini akan membongkar gedung bangunan yang dijadikan tempat hiburan dan mesum itu," jelasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Cilegon mendukung penertiban tempat hiburan dan warung remang-remang, sebab keberadaannya sangat meresahkan warga.

"Kami berharap Pemkot Cilegon terus melakukan penertiban tempat maksiat karena masyarakat Cilegon sangat religius," kata Ahmad Solihin, warga Kota Cilegon.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkot Cilegon Buka Mudik Gratis 30-31 Maret, Begini Cara Daftarnya

Pemkot Cilegon Buka Mudik Gratis 30-31 Maret, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran dilakukan selama dua hari mulai dari tanggal 30 sampai 31 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Tak Banyak yang Tahu Takjil Ini Juga Khas dari Bali, Wajib Coba Bikin Ketagihan

Tak Banyak yang Tahu Takjil Ini Juga Khas dari Bali, Wajib Coba Bikin Ketagihan

Kampung Islam Kepaon di Kota Denpasar memiliki kuliner khas bernama brongko yang hanya disajikan saat Ramadan. Kuliner ini biasa disajikan untuk berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kelezatan Semangkuk Mi Kipas Khas Cirebon, Cara Masaknya Unik dan Curi Perhatian

Kelezatan Semangkuk Mi Kipas Khas Cirebon, Cara Masaknya Unik dan Curi Perhatian

Wajib dicicipi saat mampir Cirebon dan lihat cara memasaknya yang unik

Baca Selengkapnya
Pohon Cemara di Temanggung Ini Usianya Mencapai 500 Tahun, Jadi Cikal Bakal Terbentuknya Sebuah Desa

Pohon Cemara di Temanggung Ini Usianya Mencapai 500 Tahun, Jadi Cikal Bakal Terbentuknya Sebuah Desa

Pohon itu dikeramatkan oleh warga setempat. Bahkan warga sengaja membangun pagar besi mengelilingi pohon keramat itu

Baca Selengkapnya
Mencicipi Soto Padang, Semangkuk Hangatnya Kuah dengan Irisan Daging yang Menggoyang Lidah

Mencicipi Soto Padang, Semangkuk Hangatnya Kuah dengan Irisan Daging yang Menggoyang Lidah

Soto padang rupanya juga menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat Padang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Pesona Bukit Cendono Mojokerto, Jalur Pendakian Baru yang Wajib Dicoba

Pesona Bukit Cendono Mojokerto, Jalur Pendakian Baru yang Wajib Dicoba

Pesona alam Bukit Cendono di Mojokerto membuatnya layak dikunjungi.

Baca Selengkapnya