Jadi Saksi, Djoko Tjandra Menangis di Persidangan Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Djoko Soegiarto Tjandra yang menjadi saksi atas terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Di sela memberikan kesaksiannya, Djoko tiba-tiba saja menangis.
Pinangki menjadi terdakwa kasus kasus Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra.
Sebelum menangis, Djoko lebih dulu menceritakan tentang kasus yang menimpa dirinya itu. Saat itu, ia menunjuk Anita Dewi Kolopaking menjadi kuasa hukumnya dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita Dewi Kolopaking saat kita diskusi masalah saya. Saya di situ menunjuk Anita Dewi Kolopaking sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 November 2019, saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/11).
Merasa kurang yakin dengan satu kuasa hukum saja, lalu pada 25 November 2019, Pinangki datang bersama dengan Andi Irfan Jaya. Saat itu, Andi Irfan memperkenalkan diri sebagai konsultan.
"Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan, saya dengan Anita untuk itu saya katakan silakan saya dengan senang hati. Asalkan ada solusi, karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak," jelasnya.
Saat itulah, Djoko Tjandra yang di duduk di hadapan majelis hakim tiba-tiba saja menangis. Sidang sempat terhenti selama sekitar 2 menit.
Melihat hal itu, lantas Hakim sempat memotong kesaksian Djoko Tjandra dan bertanya kepada jaksa apakah ada yang mempunyai tisu.
"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya hakim.
Salah seorang jaksa perempuan lalu menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.
Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan atau berjalan seperti sebelumnya.
Menurut Djoko Tjandra, pertemuan pertama yang ia lakukan dengan Pinangki adalah pada 12 November 2019.
"Pertemuan pertama saya yang lebih menjelaskan tentang kasus saya, saat itu ada Rahmat tapi dia sama sekali hanya duduk dan tidak bicara satu kata pun karena fungsi Rahmat sifatnya hanya memperkenalkan Pinangki ke saya dan saya menjelaskan kasus saya ke Pinangki," ujar Djoko Tjandra.
Namun di akhir pembicaraan, Djoko Tjandra mengaku ia sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara-pengacara dan bukan dengan PNS.
"Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus dan tak punya kapasitas dalam kasus saya," ucap Djoko Tjandra menjelaskan.
"Apakah terdakwa pernah menyampaikan 'Apa yang bisa dibantu dalam perkara Pak Djoko?' dan juga mengatakan 'Menarik dong kalau bisa dibantu', apakah ada kalimat itu diucapkan terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, KMS Roni.
"Saya tidak ingat," jawab Djoko Tjandra.
"Apa terdakwa pernah mengatakan 'Saya bisa urus PK Pak Djoko Tjandra lalu saudara katakan enak dong supaya tidak bisa dieksekusi?" tanya jaksa lagi.
"Itu bukan bahasa yang kita diskusikan karena urusan PK jelas-jelas saya tahu PK prosedurnya seperti apa sehingga tidak mungkin Rahmat mengatakan itu ke saya," jawab Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGanjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDjarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Cek Lokasi Banjir di Demak, Pastikan Tanggul Jebol Sudah Diperbaiki
Jokowi ingin memastikan tanggul jebol yang menjadi penyebab banjir di Demak sudah diperbaiki dan ditangani dengan baik.
Baca Selengkapnya