Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen, SBP Akan Jelaskan Kriminal Politik & Pidana Umum
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Pihak Kivlan akan menghadirkan Sri Bintang Pamungkas (SBP) sebagai saksi ahli pidana.
"SBP ini adalah ahli karena sudah pernah menjalani pidana pas era soeharto," kata Tonin
"SBP menerangkan perbedaan antara kriminal politik dan kriminal pidana umum. Nanti dijelaskan di sana, pak Kivlan masuk kriminal apa, politik atau pidana umum, nah beliau yang akan menyampaikan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," kata Tonin di PN Jaksel.
Pada persidangan sebelumnya, saksi fakta yang dihadirkan pihak Kivlan zen yaitu Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution menceritakan kejanggalan penangkapan Kivlan Zein.
Suta Widya, bersama Kivlan zen pada 29 Mei 2019. Kala itu, diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes Polri.
Usai diperiksa terkait kasus makar, Kivlan dihampiri sejumlah polisi tanpa seragam dan dibawa mobil dinas Polda Metro Jaya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Kivlan zen kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik pun merampungkan pada 30 Mei 2019 dini hari.
Anehnya, Kivlan zen diperiksa dengan menyandang status tersangka. Tanpa lebih dulu dipanggil sebagai saksi.
"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ucap Suta.
Sementara itu, Pitra Romadoni mempertegas keterangan saksi sebelumnya. Pitra pun mengaku, tidak prrnah menerima surat penangkapan Kivlan zen.
"Tidak ada (surat penangkapan)," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMomen Lucu Niat Baik Anggota Polisi Bagi-Bagi Takjil Malah Dikira Razia, 'Enggak Ada yang Mau Lewat'
Polisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan
Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnya