Jadi perantara suap Kajati DKI, Marudut divonis 3 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pada terdakwa Marudut selaku perantara dalam kasus penyuapan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kepada terdakwa Marudut hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yohanes Prihana dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Hakim Ketua Yohanes mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti berusaha melakukan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Hakim Yohanes mengatakan, sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan. Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi.
Namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Divonis 3 tahun penjara, terdakwa Marudut mengatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya terima Yang Mulia," kata Marudut.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan melakukan pikir-pikir atas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim. "Terima kasih Yang Mulia, kami akan pikir-pikir," ujar Jaksa Irene.
Sementara itu, pasca pembacaan vonis terhadap Marudut terjadi keributan antara pihak Marudut dengan wartawan foto. Aksi keributan bermula dari wartawan foto yang hendak mengambil gambar Marudut. Namun salah satu orang pendukung Marudut melakukan aksi pemukulan terhadap salah wartawan foto Jawa Pos Imam Husein.
Tak pelak keributan pun terjadi hingga keluar area persidangan. Baku hantam antara wartawan foto dengan pendukung Marudut tak terhindarkan. Pihak kepolisian pun saat itu hanya ada satu orang yang dibantu beberapa pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaDinilai Paham Masalah Jakarta, KAHMI Jaya Dukung Heru Budi Maju Pilgub DKI
Pj Heru Budi disebut cukup cocok memimpin Jakarta ke depan dan dia paham gimana membangun Jakarta,"
Baca SelengkapnyaDulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir
Sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca Selengkapnya