Jadi Kurir 76 Kg Sabu, Dua Nelayan Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Dua orang nelayan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yakni Supandi dan Hasanul Arifin dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Dedy Saragih, mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12).
"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Balai Asahan, Oppon B Siregar, dan sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting," katanya.
Dua terdakwa itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
"Adapun isi tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut terdakwa Hasanul dan terdakwa Supandi masing-masing dituntut dengan pidana mati," ujar Dedy.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (daftar pencarian orang) menghubungi Hasanul dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Hasanul akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil menjemput sabu seberat 76 kilogram.
Kemudian, Hasanul menghubungi Supandi untuk menjemput narkotika tersebut. Pada 17 Mei 2021, dua terdakwa itu berangkat menuju perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di dekat Kota Tanjung Balai menggunakan kapal milik Hasanul.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Udin yang datang dari arah perairan Malaysia mendatangi dua terdakwa menggunakan kapal cepat. Saat itu juga Udin langsung memindahkan empat buah goni yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram ke kapal milik Hasanul. Udin juga memberikan uang Rp 60 juta kepada Hasanul.
Setelah menerima puluhan kilogram sabu-sabu itu, Hasanul dan Supandi langsung kembali menuju perairan Tanjung Balai. Namun, polisi memergoki mereka dan membuat Hasanul, Supandi, dan Udin kabur meninggalkan puluhan sabu tersebut. Lalu, pada 6 Juni 2021 Hasanul dan Supandi ditangkap ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara di Bandung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya