Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kurir 76 Kg Sabu, Dua Nelayan Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 76 Kg Sabu, Dua Nelayan Dituntut Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang nelayan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yakni Supandi dan Hasanul Arifin dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Dedy Saragih, mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12).

"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Balai Asahan, Oppon B Siregar, dan sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting," katanya.

Dua terdakwa itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

"Adapun isi tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut terdakwa Hasanul dan terdakwa Supandi masing-masing dituntut dengan pidana mati," ujar Dedy.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (daftar pencarian orang) menghubungi Hasanul dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Hasanul akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil menjemput sabu seberat 76 kilogram.

Kemudian, Hasanul menghubungi Supandi untuk menjemput narkotika tersebut. Pada 17 Mei 2021, dua terdakwa itu berangkat menuju perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di dekat Kota Tanjung Balai menggunakan kapal milik Hasanul.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Udin yang datang dari arah perairan Malaysia mendatangi dua terdakwa menggunakan kapal cepat. Saat itu juga Udin langsung memindahkan empat buah goni yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram ke kapal milik Hasanul. Udin juga memberikan uang Rp 60 juta kepada Hasanul.

Setelah menerima puluhan kilogram sabu-sabu itu, Hasanul dan Supandi langsung kembali menuju perairan Tanjung Balai. Namun, polisi memergoki mereka dan membuat Hasanul, Supandi, dan Udin kabur meninggalkan puluhan sabu tersebut. Lalu, pada 6 Juni 2021 Hasanul dan Supandi ditangkap ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara di Bandung.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

Baca Selengkapnya
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya