Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi efek jera, alasan MA vonis mati pembunuh Sisca Yofie

Jadi efek jera, alasan MA vonis mati pembunuh Sisca Yofie Wawan, terdakwa pembunuhan Sisca Yofie. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman mati terhadap Wawan alias Awing, terpidana pembunuh Sisca Yofie dengan cara sadis pada 5 Agustus 2013 silam. Sebelumnya, Wawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman seumur hidup pada 24 Maret lalu.

Majelis Kasasi MA menolak permohonan kasasi Wawan pada 11 November 2014 kemarin dan menjatuhinya vonis mati.

"Majelis menolak kasasi dengan perbaikan vonis, mengenai pidana dari hukuman seumur hidup sampai menjadi hukuman mati, berdasarkan pertimbangan hakim yang konsiderat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat ditemui di Gedung MA, Rabu (12/11).

Menurutnya, pertimbangan dijatuhkannya vonis mati untuk menjadi efek jera bagi siapa pun, agar tidak melakukan kekerasan dan perbuatan keji kepada orang lain.

"Yang menjadi pesan dan pertimbangan dalam putusan ini adalah, bahwa perbuatan ini dilakukan dengan cara yang sangat sadis, dan menghilangkan nyawa orang lain dengan begitu mudahnya. Kemudian hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah untuk memberi efek jera dan pesan kepada masyarakat, untuk menghargai hak-hak hidup orang lain," kata Ridwan menambahkan.

Diketahui, Wawan membunuh Sisca secara kejam dan keji bersama keponakannya, Ade, dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur. Kasus perampokan dan penyiksaan pada tanggal 5 Agustus 2013 di Jalan Cipedes, Kota Bandung itu, diselesaikan kedua tersangka dengan membacok Sisca berkali-kali hingga tewas secara mengenaskan.

Sebelum mengajukan kasasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Wawan dan Ade dengan hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang Mengakibatkan Kematian, yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014.

Wawan dan Ade lantas mengajukan kasasi ke MA. Namun, Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, dengan anggotanya Gayus Lumbuun dan Margono, justru malah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan alias Awing bin Ahri Syafei.

Setelah diputuskan oleh Majelis Kasasi MA itu, untuk selanjutnya, putusan dan proses eksekusi hukuman mati Wawan akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung, guna menentukan tanggal dan tempat eksekusinya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Usai Bertengkar Hebat, Pria di Malang Mutilasi Istri jadi Beberapa Bagian

Usai Bertengkar Hebat, Pria di Malang Mutilasi Istri jadi Beberapa Bagian

Penyebab pertengkaran keduanya belum diketahui. Kasus mutilasi ini masih diselidiki

Baca Selengkapnya
Tak Terima Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Bendera NasDem di Markas Pemenangan AMIN

Tak Terima Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Bendera NasDem di Markas Pemenangan AMIN

Bendera milik Partai NasDem yang berada di halaman Markas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) diturunkan oleh relawan.

Baca Selengkapnya
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.

Baca Selengkapnya